Beranda Advertorial Mediasi Persoalan Status Tanah, Komisi I DPRD Karawang Gelar RDP Bersama Warga...

Mediasi Persoalan Status Tanah, Komisi I DPRD Karawang Gelar RDP Bersama Warga Mulyasari

394
0
BERBAGI

Kabupaten Karawang, Wartareformasi.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel mediasi masalah status tanah yang di klaim sebagai tanah Perhutani, berlangsung di ruang rapat 1 Gedung DPRD Karawang, Selasa (21/2/2023).

RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IDPRD Karawang, Khoerudin didampingi Ketua Komisi III, H. Endang Sodikin, Kepala Bidang Persidangan DPRD Karawang, Nandang Mulyana dihadiri BPN, Perwakilan Perhutani, Camat Ciampel, Agus Sugiono, Kuasa hukum warga sengketa, Allyasa Budianto, S.H, Ayies Suherman, Aceng dan Ara warga yang status tanahnya di klaim Perhutani.

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin

Dari keterangan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Aceng dan Ara, “Allyasa Budianto, S.H, menjelaskan, sejak tahun 2003 sampai 2019 kami selalu membayar Pajak dengan bukti kepemilikan yang Sah, hasil putusan Pengadilan Negeri Karawang dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memenangkan pihaknya, tapi dalam kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh Perhutani, kami kalah.

“Sekarang kami melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan sekarang sedang berjalan, tapi alangkah baiknya kalau masih diselesaikan dengan cara seperti ini, dengan DPRD kabupaten Karawang dari Komisi I biar DPRD yang memutuskan langkah selanjutnya, kita buka semua berkas masing-masing untuk membuktikan siapa pemilik sebenarnya yang berhak atas tanah tersebut,” tuturnya.

Ketua Komisi III DPRD Karawang, H, Endang Sodikin yang ikut mendampingi RDP tersebut, mengatakan, berdasarkan UU Agraria nomor 5 tahun 1960 dibuat pemerintah apakah bapak atau keturunannya sudah menguasai lahan tersebut atau belum, kalau sudah berarti menjadi catatan untuk kita semua,.

“UU nomor 5 tahun 1960 pasal 16-18 terkait kepemilikan lahan, usaha dan hak milik, semua pasti paham, ada bukti otentik biar semuanya satu pemahaman, ada tiga hal bukti otentik diantaranya kepemilikan SHM, SHGB dan SHES.

Dalam UU tersebut keluar Peraturan menteri Agraria dan Pertanian nomor 2 tahun 1962 pasal 3 adalah, permohonan tentang hak hak surat tanah yang tidak dikeluarkan, maka yang bersangkutan mengajukan pendaftaran dengan bukti kepemilikan surat bayar pajak, hasil bumi, perpunding Indonesia atau surat bukti keturunan disertakan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin menjelaskan saat diwawancarai usai RDP, “Kami sebagai anggota DPRD tidak dapat memutuskan, tapi Legislatif hanya merekomendasikan, dari hasil RDP hari ini agar semua pihak yang sedang bersengketa dapat menyelesaikan masalah dengan musyawarah, kita carikan solusinya seperti apa jangan sampai ada yang dirugikan dari kedua belah pihak.

“Tadi kita sudah mendengarkan warga maunya seperti apa, lalu pihak Perhutani dan BPN juga sudah menyampaikan alasannya, langkah selanjutnya kita berharap kedua belah dengan rekomendasi dari kami agar semuanya dapat terbuka,” pungkasnya.**@Adv

Pewarta  : Ropendi

Editor      : Herman Hamka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here