Beranda Bangka Belitung Berikan Jaminan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat, Pemdes Kapuk Bersama LBH KUBI Tandatangani...

Berikan Jaminan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat, Pemdes Kapuk Bersama LBH KUBI Tandatangani Kontrak Kerjasama

419
0
BERBAGI

Kabupaten Bangka, Wartareformasi.com – Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes) Kapuk Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI) menyepakati dan menandatangani kontrak kerjasama bantuan hukum, bertempat di Kantor Desa Kapuk, Selasa (31/1/2023).

Kepala Desa (Kades) Kapuk, Sukirman menyampaikan, bahwa dengan terlaksananya kontrak kerjasama bantuan hukum dengan LBH KUBI sangat penting dipahami olehnya, perangkat desa dan masyarakat. Tujuannya agar kami dan masyarakat Desa Kapuk dapat memahami isi dan prinsip-prinsip hukum.

“Dengan terlaksananya kerjasama ini, saya, perangkat desa dan masyarakat memahami Hukum Negara, artinya kita belajar bersama-sama untuk lebih memahami substansi hukum. Intinya jangan sampai kita di bodohi dan jangan sampai masyarakat kita awam tentang hukum,” ucap Sukirman.

Sementara itu, Ari Tanjung, S.H Sekretaris yang mewakili LBH KUBI mengatakan, Penandatanganan kontrak ini menunjukkan sinergitas dan komitmen Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI) dan Pemerintah Desa Kapuk dalam melaksanakan bantuan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Kontrak Kerjasama penyelenggaraan bantuan hukum di Pemerintah Desa Kapuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Bangka dan semoga bisa menjadi langkah awal yang baik dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat desa kapuk dalam mendapatkan bantuan hukum,” kata Tanjung.

Dijelaskannya, Bagi masyarakat kurang mampu yang ada di Desa Kapuk bisa lebih mudah mendapatkan akses bantuan layanan hukum dan bisa mendapatkan pencerdasan tentang pemahaman hukum dengan telah dilakukannya penandatanganan kerjasama ini,” tutupnya.

Pewarta  : R”77

Editor      : Herman Hamka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here