Kabupaten Karawang, Wartareformasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) melaksanakan kegiatan sosialisasi pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023, bertempat di Aula front one Akhsaya Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, Senin (30/1/2023).
Pada kegiatan tersebut, hadir Bupati Karawang, dr. Hj. Celica Nurachadiana yang diwakilkan Kepala DPMD Kabupaten Karawang, Hj. Wiewiek Krisnawati, S.sos, sekaligus membuka kegiatan, Kajari Karawang, Dr. Martha Parulina, S.H.,M.H , yang juga sebagai Narasumber, Denny AHY, para Camat dan para Perwakilan Kepala Desa Se-Kabupaten Karawang.
Sosialisasi pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) menghadirkan tiga nara sumber dari masing-masing bidangnya, antara lain Kejari Karawang dr, Martha Parulina, bidang Hukum, Deni AHY tenaga ahli dari BPPN dan Dinas Kesehatan.
Menurut Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Karawang, Andri Irawan, “Berdasarkan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Pemdes, Peraturan menteri keuangan nomor : 201/PMK.07~2022 Per, tentang pengelolaan dana desa. didalamnya terdapat besaran dana desa untuk seluruh Pemeritah Desa, kemudian peraturan Bupati nomor 88 tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan dan penggunaan dana desa.
“Untuk itu kami memberitahukan kepada para Camat dan Kepala Desa, bahwa dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa berdasarkan Perbup nomor 88 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan dana desa,” katanya.
Sementara itu, Bupati Karawang, dr. Hj. Celica Nurachadiana dalam kata sambutannya yang disampaikan Kepala DPMD Karawang, Hj. Wiewiek menyampaikan bahwa, Pemkab akan selalu mempasilitasi penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak dan asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
“Serta melakukan pemantauan dan evaluasi tentang status perkembangan desa, sehingga nantinya pemerintah mampu memprioritaskan perencanaan pembangunan Desa,” katanya.
Lanjutnya, Pada perencanaan pembangunan desa tahun 2020 sampai 2022 seperti diketahui prioritas penggunaan dana desa di focuskan untuk pencegahan wabah covid-19.
“Hal ini yang berdampak cukup signifikan pada sendi kehidupan masyarakat sehingga beberapa aspek sosial, ekonomi, budaya dan pembangunan untuk desa terhambat,” ungkapnya
Pewarta : Ropendi
Editor : Herman Hamka