Beranda Mau Tau Polres PALI Berhasil Terapkan Restorative Justice Terhadap Kasus Mantan Kadinsos

Polres PALI Berhasil Terapkan Restorative Justice Terhadap Kasus Mantan Kadinsos

412
0
BERBAGI

Kabupaten PALI, Wartareformasi.com – Kepolisian Republik Indonesia Resor (Polres) PALI Polda Sumsel melalui Satreskrim Unit Pidana Khusus (Pidsus), akhirnya berhasil menerapkan penyelesaian Restorative Justice antara TSK NP(50) dengan pihak CV. SPM, Rabu (25/1/2023) atas keterlambatan pembayaran bahan-bahan sembako dan minyak kendaraan oleh TSK saat menjabat sebagai Pj.Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI, bukan berbentuk uang tunai ataupun mengkorupsikan uang kantor maupun uang Dinas.

Kapolres PALI, AKBP. Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H, melalui Kasatreskrim Polres PALI, IPTU Yudhistira, S.I.K.,S.Tr.K., yang disampaikan oleh KBO Polres PALI, IPTU. Muh Arafah, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pihak Kepolisian Resor PALI menjadi mediator antara terlapor dengan pelapor.

“Benar, Alhamdulillah kita berhasil menerapkan Rostarative Justice (RJ) terhadap penyelesaian masalah antara kedua belah pihak,sesuai proses dan Undang-Undang yang berlaku keduanya sepakat untuk diselesaikan secara restoratif justice,” kata Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU. Yudhistira kepada wartawan yang disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres PALI di ruangannya.

Disampaikannya, “Dengan telah disepakatinya penyelesaian permasalahan antara kedua belah pihak ini melalui Restoratife Justice,dan menyelesaikan pembayaran bon belanja untuk keperluan Dinas saat ia menjabat Pj.Kadinsos, TSK NP (50) sempat dilakukan penahanan beberapa hari yang lalu, kini telah dibebaskan kembali,” terangnya.

Lanjutnya, Dalam proses mediasi itu, pihak keluarga NP terlapor turut mendampingi, serta menyampaikan apresiasinya kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini secara RJ.

“Kami Mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi kepada Polres PALI yang telah menyelesaikan kasus ini melalui Restorative Justice,” tutur kedua belah pihak sesaat seusai melaksanakan penyelesaian diruang rapat Satreskrim Polres PALI.

Ditempat yang sama, NP (50) menjelaskan, duduk persoalan yang membuat dirinya dilaporkan oleh pihak CV. Sukses Purtan Mandiri ke Polres PALI.

“Kemarin itu bukan saya tidak mau membayar bon belanja atau berniat menipu pelapor, bahkan saya sangat berterima kasih kepada pelapor karena sebelumnya sudah mau membantunya untuk memenuhi kebutuhan Dinas disaat ia menjabat disalah satu Kedinasan.

“Namun dikarenakan uang saya belum cukup dengan jumlah nominal yang akan dibayarkan ke Pelapor ini, sehingga terjadilah miskomunikasi yang menyebabkan saya dilaporkan, namun Alhamdulillah kini semuanya telah diselesaikan dan sudah dibayar lunas,” jelasnya.

Sebelumnya NP yang juga mantan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI ini, dilaporkan oleh pihak CV. Sukses Purtan Mandiri ke Polres PALI, atas dugaan kasus tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan bukan atas dugaan Korupsi, namun dengan telah diselesaikan secara RJ oleh penyidik Polres PALI, maka TSK NP kini telah bebas dari segala laporan yang dilaporkan oleh pihak korban CV. SPM dan telah pulang kembali kekeluarganya serta telah kembali bekerja seperti biasa.**@B4R/Red

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here