Beranda Hukrim Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Berhasil Tangkap Tersangka Atas Dugaan Kasus Pencurian

Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Berhasil Tangkap Tersangka Atas Dugaan Kasus Pencurian

249
0
BERBAGI

Kabupaten PALI, Wartareformasi.com – Berdasarkan LP/B/02/I/2023/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres PALI/Polda Sumsel, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil melakukan penangkapan terhadap MH (24) yang merupakan warga Dusun IV Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) atas dugaan kasus pencurian pemberatan, Selasa (24/1/2023) sekira pukul 10.00 Wib.

“Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Talang Ubi, KOMPOL. Darmawan, S.H, Rabu (25/1/2023).

Menurut Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL. Darmawan, S.H, Penangkapan terjadi, Selasa (24/1/2023) sekira pukul 10.00 Wib
di warung milik saudara Muhammad Lamsyah atau tepatnya di Dusun IV Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

“Awalnya tim opsnal Reskrim Polsek Talang Ubi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL. Darmawan, S.H, memerintahkan tim Opsnal Polsek Talang Ubi yang dipimpin langsung oleh Panit I Reskrim Polsek Talang Ubi, IPDA. Taufik Hidayat untuk langsung melakukan penangkapan terhadap saudara MH, Selasa (24/1/2023) sekira Pukul 09.00 Wib,” terangnya.

Lanjutnya, Kronologisnya, Tersangka melintas dari warung rumah korban, kemudian melihat warung tersebut sepi lalu tersangka langsung merencanakan pencurian, selanjutnya tersangka menyiapkan alat berupa 1 (Sat) Buah obeng, sekira pukul 10.00 Wib setelah alat siap barulah pelaku mencongkel pintu warung rumah korban.

“Setelah pintu rusak dan terbuka barulah masuk kedalam rumah dan mengambil berupa 1 (Satu) Karung beras ukuran 5 kg, 4 (Empat) Pack rokok merk Felos, 1 (Satu) Pack Rokok Merk Surya ukuran kecil, 1 (Satu) Pack Rokok Merk Surya ukuran besar, 1 (Satu) Pack Rokok Jenis Sampurna Mild, 2 (Dua) Buah Gas Elpiji kg Warna Hijau, dan uang tunai senilai Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah),” jelasnya.

Disampaikan Kapolsek, Tersangka melakukan pencurian lalu menyimpan barang hasil curiannya didalam kamar rumahnya dengan tujuan untuk digunakan dan sebagian dijual kembali, namun tersangka belum sempat menjual barang hasil curian tersebut karena keburu ditangkap oleh Polisi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), kemudian tersangka dibawa ke Kantor Polsek Talang Ubi untuk dilakukan proses pemeriksaan.

“Atas kasus tersebut tersangka MH dikenakan pasal kasus perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 363 Ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) KUHP. dengan acaman penjara 5 tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Talang, Menriadi Bulang saat dihubungi media melalui via telepon, mengatakan, “Saya sangat berterima kasih kepada Tim Polsek Talang Ubi atas keberhasilannya dalam pengungkapan kasus dugaan pencurian dan pemberatan di Desa Talang Bulang.

“Sebagai ungkapan terimah kasih, Saya mengirim karangan bunga memberikan ucapan selamat dan sukses Polsek dan Buser Talang Ubi atas berhasil melakukan penangkapan tersangka atas dugaan tindak pencurian,” ucapnya.**@Ril/Red

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here