Kabupaten Karawang, Wartareformasi.com – Ketua DPRD Karawang, H. Budianto, S.H turut menghadiri rapat mediasi antara Koperasi Palomak dengan nasabah terkait kegaduhan tarik ulur pengembalian berkas para nasabah yang sudah lunas.
“Menenangkan dua belah pihak yang berseteru, dengan tegas dan bijaksana Ketua DPRD minta kejelasan Palomak akan mengembalikan berkas kepada pemiliknya dan kalaupun ada mekanisme yang kurang tolong dijelaskan, jangan bertele-tele karena mereka sudah lelah,” tegasnya, Selasa (10/1/2023) bertempat diruang rapat 1 Kantor DPRD Karawang.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Ketua DPRD Karawang, H. Budianto, S.H, dan Ketua serta anggota Komisi 2, H. Asep Dasuki, Sekretaris H. Dedi Rustandi, Guru dan Palomak dengan disaksikan dari pihak Polres yang diwakili Polsek Kota Karawang, Dinkop UKM Karawang, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Karawang.
Ketua DPRD Karawang dengan pimpinan Palomak melalui komukasi lewat handphone yang di lounspeker, karena pimpinan sedang berada diluar pulau Jawa dan akan dilanjutkan, Senin (16/1/2023).
H. Budianto menyampaikan, masalah ini terjadi sudah lama, kita sebagai wakil rakyat sering memberikan saran dan solusi bagaimana masalah bisa selesai.
“Awalnya dari dugaan perbuatan oknum karyawan Palomak yang menggondol uang nasabah yang melunasi hutangnya, uang tersebut tidak disetorkan ke Koperasi Palomak, uang hampir Rp.2 miliaran lebih tersebut diduga dibawa kabur Sujatmiko,” ungkapnya.
Lanjutnya, yang diklaim Palomak bukan karyawannya sudah diberhentikan, tapi sekarang oknum sudah ditangkap bahkan sudah ditahan dalam proses persidangan , tapi itukan urusan mereka, urusan kita kapan berkas seperti SK. Sertifikasi Guru dan lainnya dikembalikan,” tutupnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, H. Dedi Rustand memimpin rapat mediasi antara Koperasi Palomak dengan Guru PNS Karawang ini, “Pasalnya pihak Palomak terus mengulur waktu tanpa alasan yang tak dapat di mengerti oleh 37 nasabah Guru PNS yang mengaku sudah melunasi angsuran.
“Tapi sampai batas waktu yang dijanjikan tidak juga dikembalikan berkas seperti SK hingga menimbulkan beberapa korban marah,” katanya.
H. Dedi Rustandi pimpinan RDP langsung memberikan instruksi ke Palomak agar segera mengembalikan berkas kepada pemiliknya yang sah, karena sesuai dengan kesepakatan hasil RDP sebelumnya.
“Bahwa pihak Palomak akan mengembalikan berkas setelah 14 hari kerja dengan penandatanganan kedua belah pihak Guru dan perwakilan Palomak,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Cabang Karawang, Nandang Mulyana pada kesempatan memberikan pendapatnya dalam RDP.
“Dengan nada cukup keras, kalau pihak Palomak sampai tidak mengembalikan berkas pemilik yang sudah melunasi hutangnya,” jelasnya.
Lanjutnya, Jika pihak Palomak tetap memenuhi tuntutan mereka, maka saya sendiri yang akan melaporkan Palomak ke pihak hukum.
“Juga kami melakukan aksi besar-besaran bersama 32.000 Guru di Karawang ke Kantor Palomak untuk menuntut segera berhenti beroperasi dan kepada pemerintah untuk dibekuhkan izin Koperasi ini secara permanen,” tegasnya.
Sementara itu, Fedrik didampingi Aldo dan Dadang perwakilan dari Palomak mengatakan, bahwa pihaknya menolak untuk mengembalikan berkas milik Guru PNS yang sudah melunasi hutangnya dengan alasan belum menerima bukti pelunasan dari 37 Guru yang sudah mengklaim melunasi hutangnya.
“Kami hanya menerima 5 orang nasabah dari hasil putusan Pengadilan Negeri,” ucapnya.
Disampaikanya, dari itu dengan rasa hormat kami belum bisa mengembalikan berkas, karena belum memenuhi mekanisme yang ada dalam peraturan perusahaan Koperasi kami,” tuturnya.
Mendengar pernyataan pihak Palomak tersebut, sontak membuat para Guru yang hadir marah dan sedikit membuat ruang rapat bergemuruh oleh suara kemarahan para Guru, sambil berdiri dan memperlihatkan lembaran surat pernyataan Pelunasan hutang yang ditanda tangani dua belah pihak Guru dengan Sujatmiko (Miko) karyawan Palomak,” kata Guru serentak.**@Ropendi/Advertorial