Kabupaten PALI, Wartareformasi.com – Proyek pengerjaan dan pengadaan steling tedmond pada pembangunan Perumahan Transmigrasi Sungai Jelike di Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara, menjadi sorotan warga setempat.
Pasalnya, Pekerjaan proyek yang sudah selesai ini tanpa papan informasi proyek. Hal itu kemudian mendapat sorotan dari Ketua DPK PALI LSM Gerhana Indonesia, Herman Subianto mengakui bahwa proyek pengerjaan dan pengadaan steling (Tempat Dudukan) Tedmond tersebut tidak terlihat papan informasi proyek.
“Awalnya proyek ini saya kira termasuk dalam paket RAB / Spek pengerjaan pembangunan Perumahan Transmigrasi ini,” ungkap Herman Subianto, Sabtu (7/1/2023).
Proyek pengadaan dan pengerjaan steling tedmond ini tidak memilki papan informasi ini dinilai proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan hingga selesai.
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan informasi itu diduga sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegasnya.
Lanjutnya, Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memasang papan informasi proyek tersebut.
“Dia sangat menyayangkan seperti pengawas lapangan memonitoring dan menegur rekanan agar memasang papan informasi proyek saat dimulai pekerjaan, justru terkesan membiarkan ini terjadi,” sesalnya.
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dengan halnya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi asas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kontraktor Pengerjaan Pembangunan Perumahan Transmigrasi Sungai Jelike Yaitu CV. Adipati Kurnia Jaya, Yusep saat dikonfirmasi melalui jaringan selular (HP) via WhatsApp, Rabu (28/12/2022) lalu mengatakan, bahwa pihaknya hanya mengerjakan pembangunan perumahan saja.
“Pengadaan dan pengerjaan steling tedmond itu tidak termasuk paket pada kontrak pembangunan perumahan, pada Spek / RABnya tidak mengerjakan itu,” jelas Yusep.
Disinggung Perusahaan mana yang mengerjakaan proyek itu, Yusep tidak tahu. “Maaf saya tidak tahu. Dikatakannya, perlu diketahui itu bukan pihaknya yang mengerjakannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten PALI, Ir. H. Endang Silparensi, M.T, ketika dikonfirmasi melalui telepon genggam (HP) via WhatsApp menjelaskan, bahwa masalah Pengerjaan steling dan pengadaan tedmond itu ada pelaksananya pengerjaan.
“Ya ada pelaksananya dan yang kerja dilapangan bukan dari dinas, ada pelaksananya,” katanya.
Ketika disinggung kontraktor mana pelaksananya dia (Kadisnekerstran, Red) enggan berkomentar panjang lebar.
“Yang jelas bukan CV. Adipati Kurnia Jaya dan CV. Teras Daya Mandiri, pokoknya ada pelaksananya,” jelasnya singkat.**@Red