Beranda DKI Jakarta Wamen ATR/BPN Akan Lakukan Penelusuran dan Kajian Terkait Sengketa Agraria 8 Poktan...

Wamen ATR/BPN Akan Lakukan Penelusuran dan Kajian Terkait Sengketa Agraria 8 Poktan Desa Tempirai yang Dilaporkan YKBHN

485
0
BERBAGI

Jakarta, Wartareformasi.com – Disela-sela acara audensi Ketua Dewan Pembina YKBHN (Yayasan Kajian Bantuan Hukum Nasional) PALI, Subiyanto, S.Sos.,S.H.,M.Kn dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Raja Juli Antoni.

“Pada audensi tersebut, Subiyanto, S.Sos.,SH.,M.Kn menyampaikan atas permasalahan sengketa agraria 8 (delapan) kelompok tani (Poktan) Desa Tempirai sejumlah 314 KK dan Pondok Pesantren Akhlakul Karimah Desa Tempirai dengan jumlah luas lahannya = 1720,5 Ha dengan PT. Proteksindo Utama Mulia (PUM), yang berlangsung diruang kerja Wamen ATR/BPN, Senin (3/1/2023).

Ketua Dewan Pembina YKBHN, Subiyanto, S.Sos.,S.H.,M.Kn yang juga sebagai Ketua Umum Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Tempirai (MPPDT) melakukan audensi dengan Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni.

“Pada audensi tersebut, sebagai kuasa hukum sesuai surat kuasa substitusi/pelimpahan tanggal 17 Oktober 2022 dari Ketua FMPDPU menyampaikan permohonan bantuan penyelesaian dengan surat YKBHN No : 001/YKBHN/JKT/I/2023 tanggal 2 Januari 2023, agar sengketa agraria 8 (delapan) kelompok tani Desa Tempirai sejumlah 314 KK dan Pondok Pesantren Akhlakul Karimah Desa Tempirai dengan jumlah luas lahannya = 1720,5 Ha dengan PT. Proteksindo Utama Mulia (PUM) yang sudah 10 (sepuluh) tahun lebih belum ada penyelesaian, sejak Desa Tempirai masih menjadi wilayah hukum Kabupaten Muara Enim dan sekarang sudah menjadi wilayah Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) segera ada penyelesaian yang memberikan hak-hak tanah warga 8 (delapan) kelompok tani Desa Tempirai tersebut,” ungkapnya.

Menurut Subiyanto, dari Informasi yang dihimpun oleh pihaknya melalui H. Ruslan Umar sebagai Ketua Forum Masyarakat Peduli Desa Penukal Utara (FMPDPU) yang bertindak sebagai kuasa hukumnya, 8 (delapan) kelompok tani Desa Tempirai sejumlah 314 KK dan Pondok Pesantren Akhlakul Karimah Desa Tempirai.

“Melalui kuasanya, sudah hampir putus asa karena laporannya ke Komnas HAM RI yang sudah dilakukan mediasi sampai sekarang belum ada titik terang tentang penerbitan rekomendasi Komnas HAM RI, walaupun secerca harapan ada pada surat dari Komnas HAM Nomor : 710 /K/Mediasi/VIII/2020. Agenda 104.851, tanggal 26 Agustus 2020 perihal penyelesaian kasus atas sengketa lahan seluas 1.720,5 hektar antara 8 (delapan) kelompok tani Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Muara Enim (sebelum DOB PALI) , dan PT. Proteksindo Utama Mulia,” bebernya.

Dijelaskan, Subiyanto, Dalam kesempatan itu, Wamen ATR/BPN RI, Raja Juli Antoni menyampaikan responya dan memerintahkan tim layanan laporan pengaduan permsalahan agraria Kementerian ATR dan BPN RI segera melakukan penelusuran dan kajian terhadap permasalahan yang disampaikan oleh YKBHN atas Sengketa Agraria 8 (delapan) Kelompok Tani Desa Tempirai supaya cepat ada penyelesaian secara holistik dan komprehensif.

“Dimana memenuhi hak-hak petani untuk mendapatkan lahan bertani dan bercocok tanam sesuai program strategis Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tentang ketahanan pangan Indonesia,” terangnya.

Ketua Dewan Pembina YKBHN juga menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi atas sikap yang responsif dari Pak Wamen ATR/BPN yang siap membantu penyelesaian permasalahan atas sengketa agraria 8 Poktan Desa Tempirai tersebut,” tutup Subiyanto.

Sementara itu, Pihak PT. Proteksindo Utama Mulia hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi.**@Red

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here