Jakarta, Wartareformasi.com – Yayasan Kajian Bantuan Hukum Nasional (YKBHN) menyurati sekaligus mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) agar segera menerbitkan rekomendasi meminta keadilan atas sengketa agraria 8 (Delapan) Kelompok Tani (Poktan) dan tanah milik Pondok Pesantren Akhlakul Karimah Desa Tempirai.
“Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina YKBHN, Subiyanto, S.H., M.Kn, Kamis (5/1/2023).
Ketua Dewan Pembina YKBHN, Subiyanto, S.H., M.Kn, menyebutkan, Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka kami para Advokat YKBHN sebagai Tim Kuasa Hukum 8 (delapan) kelompok tani Desa Tempirai yang terdiri 314 kepada keluarga (KK) dan Pondok Pesantren Akhlakul Karimah Desa Tempirai, menyampaikan permohonan kepada Komnas HAM RI agar segera menerbitkan surat rekomendasi dengan isi sebagai berikut :
-Menyatakan PT.PUM, melanggar HAM yaitu dugaan penyerobotan tanah hak milik adat masyarakat Desa Tempirai.
-Agar PT.PUM, mengembailkan tanah seluas 1.720,5 Ha yang merupakan tanah hak milik adat 315 orang anggota 8 (delapan) Kelompok Tani Desa Tempirai dan Pondok Pesantren Akhlakul Karimah Desa Tempirai,” terangnya.
Dikatakannya, Dan atau jika Komnas HAM berpendapat lain, dapat memberikan surat rekomendasi yang seadil-adilnya, agar 314 orang anggota 8 (delapan) Kelompok Tani Desa Tempirai dan dapat hak memperoleh keadilan sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM,” ujar Subiyanto.
Disampaikan salah satu Putra Kelahiran Tempirai Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan yang tinggal di Kota Tangerang ini, Pihaknya mewakilin kliennya (Ruslan Umar, red) sudah menyurati Komnas HAM RI mendesak minta keadilan atas sengketa agraria yang dialami 8 kelompok tani dan tanah milik Ponpes Akhlakul Karimah Desa Tempirai.
“Kami minta Komnas HAM RI, segera menerbitkan rekomendasi sengketa agraria tersebut,” pintanya.
Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Peduli Desa Penukal Utara (FMPDPU), H. Ruslan Umar mengatakan, bahwa saya selaku pemegang amanah dari 8 Kelompok Tani / 315 KK dan segenap Pengurus Pesantren Akhlakul Karimah Desa Tempirai, sejak tahun 2009 Tanah Adat Peninggalan Leluhur ini diduga diserobot ala premanisme oleh pihak PT. Proteksindo Utama Mulia (PUM).
“Kami telah berjuang sebisa apa yang bisa kami lakukan, demi martabat Para Leluhur cikal bakal kita semua,” ungkapnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang peduli dengan kasus ini, ini kekayaan kita yang paling berharga “Lambang Kebesaran dan Persatuan Kita Wang Tempirai”.
“Bahwa diantara sekian banyak tempat kami mengadu meminta keadilan diantaranta : BPN, OMBUDSMAN bahkan surat sampai ke Presiden, Komnas HAM RI sampai kini selalu kami terus berjuang,” ucap H. Ruslan.
Ketua FMPDPU mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada YKBHN dengan ikhlas bersedia melakukan pendampingan hukum membantu menindaklanjuti kasus ini.
“Semoga perjuangannya dilancarkan oleh Allah SWT dan sesuai harapan, sekiranya Komnas HAM RI dapat memberikan solusi yang seadil-adilnya terkait persoalan ini,” harapnya.**@Red