Penulis : Tim Media MPPDT
Pada tanggal 25 November 2022 lalu tepat perayaan hari guru nasional (HGN) ke 77 th, usia yang relative sama dengan usia berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), HGN sangat erat dengan berdirinya PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).
Menurut Subiyanto Pudin, S.Sos.,S.H.,M.Kn-Anggota DJSN RI (Unsur Pekerja) dan Ketua Umum Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Tempirai (MPPDT) berasal dari Desa Tempirai berdomisili di Kota Tangerang.
Indonesia tidak bisa memungkiri peran guru dalam perjuangan Indonesia mulai dari era sebelum merdeka sampai sekarang, bahwa guru adalah pejuang pendidikan untuk mendidik dan mencerdaskan anak-anak bangsa sesuai dengan tantangan dan kondisi yang dihadapi bangsa Indonesia. Saat ini Indonesia sudah mencanangkan perjuangan besar meraih Indonesia Emas tahun 2040 dengan tantangan ciptakan SDM (Sumber Daya Manusia) yg tangguh dalam mewujudkan Indonesia Maju.
Peran guru sangat strategis yaitu sebagai motivator, inspirator dan dinamisator bagi murid-muridnya dan menjadi suri tauladan kehidupan, tercatat dalam sejarah bahwa Gubernur SumSel yang mengawali karirnya sebagai guru adalah Bapak Asnawi Mangku Alam sebagai guru YPIP Peris Pendopo sebelum menjadi Gubernur SumSel periode tahun 1967-1978 (sumber https://www.transformasinews.com). Bahkan dalam sejarahnya 10 (sepuluh) para pejuang kemerdekaan dan pahlawan Nasional Indonesia berasal dari Guru seperti Ki Hajar Dewantara, KH.Ahmad Dahlan, RA.Kartini, Dewi Sartika, KH. Hasyim Asy’ari, Jenderal Sudirman, HOS Tjokro Amaninoto, Tan Malaka, Rohana Kudus dan Presiden Sukarno. Ki Hajar Dewantara yang melahirkan semboyan “Tut Wuri Handayani” dengan makna dari belakang, seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan, Semboyan ini melekat kuat bagi para siswa dan menjadi logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)-sumber https://edukasi.kompas.com, 24/11/2022.
Selanjutnya ia mengatakan berdasarkan hasil rapat DJSN dengan PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), para guru yang prioritas perlu mendapatkan perhatian tentang upah yang layak (sesuai UMK) dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker) yaitu diseluruh Indonesia ada 1.750.455,- guru honorer & tenaga kependidikan honorer pada sekolah pemerintah, guru swasta & tenaga kependidikan swasta, dibawah kordinasi Kemendikbud dan Kemenag RI (sumber https://nasional.kompas.com,16/06/2021), didalam jumlah tersebut sudah termasuk jumlah guru dan tenaga kependidikan di Provinsi SumSel, secara umum jumlah guru honorer & tenaga kependidikan honorer pada sekolah pemerintah, guru swasta & tenaga kependidikan swasta berkisar 30 persen dari total guru PNS dan Swasta.
Upah/honor guru-guru tersebut saat ini hanya bertumpu pada sumber dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dana BOS Kabupaten/Kota yang masih parsial, rata-rata yang mereka terima berkisar antara Rp 600.000,- sampai Rp 1.000.000,- hanya 19,1 persen – 31,8 persen dari nilai UMP Sumatera Selatan pada tahun 2022 yaitu Rp3.144.446.
Kondisi rendahnya kesejahteraan para guru, tenaga kependidikan honorer dan swasta tersebut sangat berpengaruh kepada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Prov.SumSel Th 2022 baru mencapat 70,9 (sumber https://sumsel.bps.go.id/pressrelease/2022/12/01) dibawah dua digit dari IPM Nasional 72,91 (sumberhttps://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022),” ujar Subiyanto, S.Sos.,S.H.,M.Kn yang juga sebagai Dosen Hukum Perburuhan pada STIH Gunung Jati Tangerang.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut Gubernur Provinsi SumSel mempunyai peran yang sangat strategis dalam mewujudkan IPM Provinsi SumSel diatas rata-rata IPM Nasional karena potensi sumber daya di Provinsi SumSel lebih baik dibandingkan Provinsi-Provinsi lain di Indonesia. Pertanyaannya bagaimana realisasi dan aktualisasi dari keinginan politik (political will) serta politik kebijakan anggaran Gubernur SumSel dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para guru, tenaga kependidikan honorer dan swasta se Provinsi SumSel yang melihat fakta masih jauh dari standar hidup layak ???.
Jika keinginan politik (political will) dan politik kebijakan anggaran Gubernur SumSel itu sungguh-sungguh hadir untuk meningkatkan kesejahteraan para guru, tenaga kependidikan honorer dan swasta se Provinsi SumSel dengan nilai upah/honor setara dengan UMP Prov SumSel yang berlaku, tentu tidak ada kata yang sulit karena Gubernur sebagai kordinator dalam proses penyusunan APBD baik APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota se Provinsi SumSel, Gubernur bisa melakukan berbagi tanggungjawab dan anggaran (sharing budget) dengan para Bupati/Walikota di Provinsi SumSel melalui skema anggaran gaji/honor para guru dan tenaga kependidikan tersebut ditanggung bersama-sama dengan prinsip gotong royong oleh masing-masing PemDa (Provinsi dan PemKab/PemKot) sebagai aktualisasi nilai-nilai luhur Pancasila dalam rangka mensejahterakan rakyatnya. Sebab realitasnya para guru, tenaga kependidikan honorer dan swasta se Provinsi SumSel ini telah berkontribusi besar dalam meningkatkan SDM di Provisi SumSel yang etos kerjanya tidak kalah bahkan bisa diatas rata-rata para guru PNS yang hidupnya lebih layak dan tingkat kesejahteraanya jauh diatas mereka,” pungkas Subiyanto Pudin yang biasa dipanggil Anto Pudin.
Pada kesempatan akhir wawancara dengan Anto Pudin beliau mengusulkan kepada Gubernur SumSel, kepada para Bupati dan Walikota di Provinsi SumSel supaya mengkongretkan politik kebijakan anggaran yang mensejahterakan para guru, tenaga kependidikan honorer dan swasta se Provinsi SumSel dalam bentuk penetapan kebijakan anggaran baik di APBD Provinsi SumSel maupun APBD Kabupaten dan APBD Kota di Provinsi SumSel yang terintegrasi, holistik dan komprehensif bisa segera terwujud.