Kabupaten PALI, Wartareformasi.com Puluhan Wartawan yang tergabung diberbagai organisasi Profesi jurnalis yang bertugas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan ikut memenuhi undangan klarifikasi atas undangan tiga wartawan terlapor karena karya tulis yang sudah dimuat di Media.
Dalam kesempatan itu, tampak hadir Ketua AWDI, IWO, PWRI dan Ketua SMSI PALI, sementara Ketua PWI diwakili Sekretaris dan Kepala Bidang Pembelaan wartawan beserta anggota, berlangsung diruang rapat Satreskrim lantai dua Gedung Mapolres PALI, Selasa (6/12/2022).
Pada kesempatan itu, Suherman, ST selaku Ketua bidang pembelaan wartawan di Organisasi PWI PALI, mengatakan hadirnya dia dan rekan-rekan jurnalis guna mengawal proses undangan klarifikasi hingga selesai.
“Kita terus kawal sampai selesai karena menurutnya, merujuk kepada MoU Polri dengan Dewan Pers dan Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE, terkait penerapan sengketa pers mekanismenya harus melibatkan Dewan Pers,” ungkapnya.
Sementara Kapolres PALI, AKBP. Efrannedy, S.IK, MAP. melalui Kanit KBO Reskrim Polres PALI, IPTU. Muh. Arafah, S.H., didampingi juga oleh Kanit Pidsus Polres PALI, IPDA. Bambang dan sejumlah personil unit Pidana Khusus, menjelaskan bahwa mereka dihadirkan dalam rangka Undangan Klarifikasi, Kami akan patuhi MoU Dewan dengan Polri,” jelasnya.
Terkait Laporan itu, Menurut Ketua IWO PALI, Efran jelas hal ini adalah upaya kriminalisasi yang dilakukan pelapor terhadap wartawan, dan ini suatu bentuk oknum anti kritik dan tidak mengerti tentang kerja kontrol sosial.
“Jadi tegas saya katakan undangan klarifikasi dari penyidik Polres PALI harus dikawal, Menurut saya pelapor tidak paham apa kerja jurnalistik, Profesi dokter itu adalah pelayanan publik pasti bersentuhan dengan profesi wartawan. Jadi dia harus belajar tentang fungsi dan tugas media dan insan pers,” jelas Efran saat menemani terlapor memenuhi undangan klarifikasi di Mapolres PALI, Selasa (6/12/2022).
Masih kata Efran, Upaya kriminalisasi terhadap tiga orang wartawan harus dikawal hingga tuntas jangan sampai ada pihak manapun berupaya menyerang kemerdekaan pers.
“Jadi saya sampaikan kepada pelapor bertobatlah sebelum Allah SWT murka
karena jurnalis adalah pewaris para nabi, profesi wartawan tugas mulia, menurut saya wartawan yang menyiarkan berita terhadap pelapor sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Tiga wartawan itu bukan preman, untuk itu saya menyeruhkan kepada seluruh wartawan di PALI bahkan Indonesia untuk rapatkan barisan melawan upaya kriminalisasi yang dilakukan oknum anti kritik,” papar Ketua IWO PALI dengan tegas.
Efran juga mengajak seluruh penyandang Profesi jurnalis melawan kepada siapapun yang mencoba menghalangi tugas wartawan, menurut dia jika tidak setuju dengan berita yang disiarkan ada prosesnya melalui hak jawab dan hak koreksi.
“Hari ini kami sampaikan masukan kepada penyidik agar penanganan kasus ini harus mengacu pada UU Pers dan MoU Polri dan Dewan Pers juga SKB UU ITE itu dasar penerapan ketika terjadi sengketa pers serta jangan takut untuk mengkritik tapi harus dengan profesional dan konstruktif, sepedih apapun itu jika suatu kebenaran maka harus dengan lantang disuarakan kendati begitu, Saya meyakini Kapolres PALI dan penyidik akan bekerja profesional dalam menangani kasus ini,” tutup Efran.**@Red