Beranda Banten Pemdes Banjarsari Salurkan BLT-DD Tahap III Tahun 2022

Pemdes Banjarsari Salurkan BLT-DD Tahap III Tahun 2022

272
0
BERBAGI

Kabupaten Serang, Wartareformasi.com – Pemerintahan Desa (Pemdes) Banjarsari Kecamatan Anyer menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada 98 keluarga penerima maanfaat tahap III (Tiga) Bulan Juli Agustus dan September 2022, Kamis (3/11/2022).

Pemerintah Desa Banjarsari membagikan BLT-DD kepada 98 Keluarga Penerima Maafaat (KPM) berdasarkan data yang sudah terdaftar dan ditetapkan sesuai kategori layak menerima bantuan tersebut.

Penyaluran dana desa yang di lakukan pemerintahan Desa Banjarsari sesuai juklak-juknis terhadap masyarakat berdasarkan kriteria dan betul-betul keluarga penerima manpaat (KPM BLT DD)berdasarkan petunjuk pemerintah pusat.

Pada pembagian BLT-DD Desa Banjarsari beserta unsur terkait yang PD Kecamatan Anyer Sopiani, Ketua BPD Syamsuri beserta jajaran BPD Desa Banjarsari Bu Rohayati, juga hadir Babinkamtibmas Desa Banjarsari Briptu Febru Polsek Anyer.

Sebelum kegiatan pembagian BLT DD tersebut dalam sambutannya

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Banjarsari, Juhanda melalui Sekretaris Desa Banjarsari, Sulaiman mengimbau kepada masyarakat yang hadir (KPM, red) juga berpesan agar uang BLT-DD tersebut agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya karena itu murni bantuan dari pemerintah dan itu hak bapak dan ibu.

“Jangan mengasi kepada siapapun kalau ada oknum meminta uang tersebut dengan alasan apapun “jangan dikasih dan bila perlu laporkan ke kami sebagai pemerintahan desa bila perlu laporkan langsung dengan kepala desa,” tegasnya.

Sulaiman menambahkan pembagian BLT-DD Tahap III ini terhitung bulan Juli, Agustus dan September sebesar Rp. 900.000,- dan masih satu kali lagi terkait BLT-DD Oktober, November dan Desember 2022.

“Untuk kedepan di tahun 2023 akan ada pengurangan dan perubahan terkait jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD.

“Pemerintah Desa akan menerima dari usulan yang didata oleh RT, terkait nantinya data usulan RT kami dari Pemerintahan Desa akan melakun peninjauan kembali apa sesuai atau layak tidaknya memenuhi kriteria berdasarkan aturan yang sudah di tentukan oleh pemerintah pusat,” terangnya.

Sekdes berpesan kepada KPM yang hadir apabila kedepan namanya sudah tidak terdaftar lagi mohon dimaklum, kerena masih banyak warga yang belum pernah merasakan bantuan tersebut.

“Sekali lagi kami sebagai pemerintahan Desa Banjarsari mohon pengertiannya dan di maklum,” ungkapnya.**@L30

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here