Kabupaten Bangka, Wartareformasi.com – Guna mengejar target pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Nomor 16 tentang desa damai berkeadilan dan mengurangi segala bentuk kekerasan yang terkait dengan tingkat kematian, Pemerintah Desa (Pemdes) Kapuk Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka menandatangani Nota Kesepakatan bersama Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI), di Kantor Desa Kapuk, Selasa (11/10/2022).
Pertemuan yang dihadiri oleh Sukirman selaku Kepala Desa Kapuk, Wardani selaku Sekretaris Desa Kapuk dan Advokat/Pengacara Publik pada Lembaga Bantuan Hukum KUBI, Leny Septriani, S.H., M.H dan Restu Palgunadi selaku Ketua Yayasan KUBI.
Nota Kesepakatan antara Pemerintah Desa Kapuk Kecamatan Bakam dan Lembaga Bantuan Hukum KUBI tersebut memuat tentang kerjasama akses Keadilan dan Bantuan hukum bagi masyarakat atau kelompok masyarakat miskin di Desa Kapuk.
Kepala Desa Kapuk, Sukirman mengatakan, Tujuan dari penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut adalah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi kebijakan pemerintah desa dalam rangka mempercepat tercapainya target SDGs No.16 Tentang Desa Damai Berkeadilan melalui Advokasi kebijakan pemerintah desa dalam perencanaan, pengembangan SDM Aparatur Desa serta masyarakat, pemberdayaan, pembinaan, dan ketersediaan layanan bantuan hukum serta implementasi program bantuan hukum di desa demi mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan masyarakat sadar hukum di Kabupaten Bangka,” jelasnya.
Pemerintah Desa Kapuk berharap akses terhadap bantuan hukum di Kabupaten Bangka dapat terjangkau oleh masyarakat di desanya.
“Kami berharap penandatangan Nota Kesepakatan ini tidak hanya sampai di sini, mari kita berkomitmen dalam melaksanakan sinergritas antara Pemerintah Desa, Daerah maupun Provinsi dengan menindak lanjuti rencana-rencana aksi dalam peningkatan kegiatan layanan Bantuan Hukum,” katanya.
Sementara itu ditempat terpisah, Direktur LBH KUBI, Cahya Wiguna, S.H., CLA., CTL, yang sedang menghadiri acara penandatanganan MoU dengan Persatuan Guru Republik Indonesia Cabang Belitung Timur, mengharapkan adanya kerjasama yang baik dalam rangka singkronisasi kegiatan layanan bantuan hukum di desa demi tercapainya Desa Damai Berkeadilan.
“Bahwa salah satu tugas penting Lembaga Bantuan Hukum adalah untuk mengamankan dan menegakkan hak penerima bantuan hukum untuk mengakses keadilan sehingga mewujudkan hak konstitusional seluruh warga negara sesuai dengan asas persamaan dihadapan hukum equality before the law,” tuturnya.
Sehingga, Lanjutnya, dalam hal ini penyelenggara Negara wajib hadir dan berkontribusi secara aktif terhadap masyarakatnya yang dihadapkan dengan masalah hukum.
“Menurut kami, esensi bantuan hukum itu sendiri bukan hanya sebatas pemerintah desa menyediakan anggaran untuk pelaksanaan bantuan hukum, akan tetapi ikut serta hadir dan berperan aktif untuk membantu masyarakat di desanya dalam proses mendapatkan akses keadilan,” bebernya.
Dengan demikian, katanya, sudah seharusnya Pemerintah Desa berperan aktif dan hadir sebagai Penyelenggara Bantuan Hukum di Desanya sesuai dengan kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sehingga Pemerintah Desa dan Lembaga Bantuan Hukum secara bersama-sama mewujudkan SDGs Desa Nomor 16 yakni Desa Damai Berkeadilan.
“Hak untuk memperoleh keadilan (access to justice) merupakan hak asasi yang dimiliki setiap warga negara,” ujarnya.
Menurutnya, Negara sebagai pelindung dan pemerintah wajib untuk memberikan perlindungan dan pembelaan kepada setiap warga negara atas adanya perlakuan yang tidak adil yang dialami warga negara.
“Hal tersebut sejalan dengan amanah dalam UUD 1945, setiap warga memiliki persamaan kedudukan didalam hukum, dan berhak atas perlindungan hukum yang adil, serta persamaan perlakuan hukum, sehingga hak – hak warga negara berdasarkan konstitusi wajib dijamin dan dilindungi oleh negara dalam suatu peraturan perundang – undangan,” ungkapnya.
Lanjutnya, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI), sebagai salah satu Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia, berdomisili di Kepulauan Bangka Belitung yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia sebagai Organisasi/Lembaga Pemberi Bantuan Hukum untuk menjalankan Fungsi dan Tugasnya dalam menjalankan kegiatan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,” imbuhnya.**@(R”77)