Beranda Mau Tau Calon No. 4 ‘Eka” Ajak 1.490 DPT Pilkades Desa Pulau Semambu Gunakan...

Calon No. 4 ‘Eka” Ajak 1.490 DPT Pilkades Desa Pulau Semambu Gunakan Hak Pilih

486
0
BERBAGI

Kabupaten Ogan Ilir, Wartareformasi.com – Tahapan pesta demokasi Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI) telah dilaksanakan, mulai dari tahapan pengumuman dan pendaftaran Bacalon Kades, penetapan calon dan pengundian nomor urut, hingga pelaksanaan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.490 pemilih.

“Calon Kades Kepala Desa Pulau Semambu , Eka Rahmawati, S.Pd.I. Nomor Urut “4” mengajak 1.490 DPT Pilkades Desa Pulau Semambu menggunakan hak pilihnya,” ungkapnya, Kamis (1/9/2022).

Menurut Eka Rahmawati, S.Pd.I. selaku Calon Kepala Desa Pulau Semambu NOMOR URUT “4” mengatakan “terima kasih kepada PPKD Desa Pulau Semambu yang telah bekerja dengan maksimal dalam setiap tahapan pelaksanaan pilkades ini”. Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan kekuatan oleh Allah SWT dalam melaksanakan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”, katanya, Kamis (1/9/2022).

Lanjut, Eka Rahmawati, S.Pd.I. Calon Kades Pulau Semambu Nomor Urut “4” yang mengemban VISI “BANGKIT Bersama Mewujudkan Desa Pulau Semambu Lebih ADUHAI (Agrowisata, Damai, Unik, Harmonis, Aman dan Islami)” ini juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Pulau Semambu yang telah terdaftar di DPT dan memenuhi persyaratan sebagai pemilih, agar pada tanggal 15 Oktober 2022 nanti dapat menggunkan hak pilihnya di TPS yang telah ditetapkan. Dan mari sama – sama kita jaga dan kita jamin pelaksanaan pilkades ini tetap berjalan aman, tertib, dan demokrtis,” tutup Eka Rahmawati, S.Pd.I.

Seusai pelaksanaan rapat pleno tersebut, Ketua PPKD Desa Pulau Semambu, Jhon Kuripan menyampaikan “DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa nantinya”. DPT Pilkades Desa Pulau Semambu yang telah ditetapkan berjumlah 1.490 pemilih, penetapan DPT tersebut setelah melalui tahapan pemuktahiran dan validasi daftar pemilih yang telah dilakukan sejak tanggal 04 Agustus 2022 s/d 30 Agustus 2022,” kata Jhon Kuripan.**@(mdy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here