Kota Pangkalpinang, Wartareformasi.com – Menanggapi pernyataan PJ Gubernur Babel, Ridwan Djamaludin terkait pernyataannya disalah satu media online hari ini berjudul “Semua tidak boleh menambang ilegal” menyebutkan “Meski beberapa hari lalu, salah satu Ormas di Bangka Belitung menampung aspirasi para penambang di Mengkubung Kecamatan Belinyu,” Kata Ridwan, Ormas jangan bertindak melanggar hukum.”
Dewan Penasehat dan sekaligus mantan Ketua LMP (Laskar Merah Putih) Markas daerah Provinsi Babel, Rizal Efendi menyayangkan statement gubernur dan media yang seolah-olah menyatakan kami selaku ormas mengajak masyarakat untuk bekerja ilegal,” katanya, Sabtu (2/7/2022).
Menurut Rizal Efendi, Justru kami diminta masyarakat datang untuk mendengar langsung jeritan hati dan tangisan mereka bagaimana mereka sudah diperlakukan tidak adil terkait adanya kegiatan tambang yang juga ilegal bekerja siang malam tanpa tersentuh penegak hukum dan juga adanya unit TI mereka yang dihancurkan petugas, padahal sedang tidak bekerja dan diletakkan dipinggir pantai Mengkubung yang terkesan arogan dan mesti kita kawal.
“Jadi saya selaku dewan penasehat LMP sangat bingung atas statement gubernur kalo kita sebagai ormas untuk mendengar dan menyampaikan aspirasi rakyatnya dianggap melanggar hukum,” kata Rizal.
“Pasal 28 UUD 1945 jelas berbunyi ” Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan ditetapkan dengan undang-undang”. Jadi kegiatan kita yang mana yang melanggar hukum atau apakah PJ.Gubernur Babel nggak paham masalah tambang ilegal yang saat ini berjalan dikerjakan siapa dan diback up siapa.
“Kami dari ormas Laskar Merah Putih memiliki hak sosial kontrol dimasyarakat ,jadi jangan baperanlah terkait giat ormas ataupun LSM serta OKP yang mempunyai tanggung jawab moral kemasyarakat dan pemerintah daerah,” ucapnya.
Lanjutnya, Jangan masalah tambang ilegal ini menjadi tumpangan sekelompok orang dan kepentingan pengusaha yang berlindung dibalik pemerintah daerah yang sebenarnya tidak tahu detail permainan dilapangan.
Harusnya PJ Gubernur Babel memiliki tim investigasi khusus dan turun kelapangan agar mendapatkan informasi yang akurat dan dapat menyelesaikan permasalah tambang ilegal ini dengan baik dan tepat,” pinta penasehat LMP Mada Babel, Rizal Efendi.
“Kami juga berharap PJ.Gubernur Babel bisa segera merealisasikan bagaimana agar Tambang Rakyat yang belum ber izin dan dikatakan ilegal ini bisa menjadi legal sesuai kewenangan pemerintah daerah dan pusat serta menyampaikan kepemilik IUP untuk segera menerbitkan Izin kerja,” harapnya.
Ditambahkannya, “Kalo mau buka bukaan pemain ilegal ini kami siap mengawal dan juga siap membantu pemerintah daerah.
dan kami LMP Mada Babel siap untuk bersama-sama mendukung pemerintah daerah dalam membangun kesejahteraan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Rizal.**@(Rakhmad)