Beranda Lampung Dinas P3AP2KB Gelar Pertemuan Seleksi FAD Kabupaten Way Kanan Tahun 2022

Dinas P3AP2KB Gelar Pertemuan Seleksi FAD Kabupaten Way Kanan Tahun 2022

191
0
BERBAGI

Kabupaten Way Kanan, Wartareformasi.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Way Kanan menggelar pertemuan seleksi Forum Anak Daerah (FAD tahun 2022, berlangsung di Aula PKK Pemkab setempat, Kamis (30/6/2022).

Kepala Dinas P3AP2KB, Indra Kesuma, S.Sos dalam kata sambutannya mengatakan bahwa anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak Asasi Anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan Konvensi PBB Tentang Hak-hak Anak.

“Anak adalah masa depan Bangsa dan generasi penerus cita-cita Bangsa dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, serta berhak pula atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak-hak sipil,” ujarnya.

Namun pada kenyataannya, lanjut Indra Kesuma, anak sering menjadi pihak yang tidak diperhitungkan suara dan kepentingannya, sehingga anak menjadi kelompok yang rentan terhadap perdagangan orang, kekerasan, eksploitasi, pelecehan seksual serta bentuk kekerasan lainnya.

“Dan sebagai korban, anak tidak mendapat kesempatan untuk mengekspresikan kondisinya sehingga risiko untuk mengalami viktimisasi semakin tinggi,” jelasnya.

Ia memaparkan, Dinami pembangunan di bidang sosial, budaya dan ekonomi yang dipercepat dengan adanya globalisasi dan kemajuan Teknologi Informasi, selain membawa dampak posiif bagi kemajuan pembangunan. Ternyata juga menimbulkan fenomena sosial baru yang selalu mebguntungkan dalam perspektif kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan partisipasi anak.

“Untuk itu, perlunya partisipasi anak dalam pembangunan dan kehidupan sosial masyarakat merupakan amanah dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 4 yang mengatakan bahwa Setiap anak berhak untuk dapat hidup, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” katanya.

Pada kesempatan itu, ia menyebutkan, “Dimana pelaksanaan partisipasi anak bertujuan menjamin agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik dari segi fisik, mental maupun sosial serta memperoleh perlindungan. Sehingga pada saatnya nanti anak akan mampu menjawab tantangan zamannya, juga termasuk pengembangan potensi dan kreativitas anak bersangkutan baik secara pemikiran maupun di dalam kegiatan.

Dimana semua itu dibangun atas dasar kesadaran bahwa pihak yang paling mengetahui masalah, kebutuhan dan keinginan anak adalah anak itu sendiri.

“Pertemuan Seleksi Forum Anak adalah merupakan salah satu media, wadah atau pranata untuk memenuhi hak partisipasi anak yang telah diselenggarakan di Kabupaten Way Kanan setiap tahunnya,” bebernya.

Ditambahkannya, Kebijakan Pemerintah di bidang partisipasi anak adalah dengan pembentukan wadah-wadah partisipasi anak sebagai media untuk mendengarkan dan menyuarakan aspirasi, pendapat, dan harapan anak sebagai bentuk partisipasi anak dalam proses pembangunan,” tegas Kadis P3AP2KB.

Sebelumnya, Kabid Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas P3AP2KB Kabupaten Way Kanan, Vorian Melita, S.Sos.,M.Ip selaku Ketua Pelaksana dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan Pertemuan Seleksi Forum Anak tersebut adalah untuk menjalankan amanat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dengan mewujudkan partisipasi anak dalam pembangunan.

“Selain itu, memperkenalkan kelembagaan Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak dalam mempromosikan hak anak dan perlindungan anak untuk memahami konveksi hak anak serta UU Perlindungan Anak, memberikan ruang sosialisasi dan partisipasi anak untuk membentuk Forum Anak Daerah Kabupaten Way Kanan,” jelasnya.

Menurutnya, Mengingat amanat UUD 1945 Pasal 28.b dan UU Perlindungan Anak serta memperhatikan fenomena sosial dan kondisi obyektif saat ini, serta untuk mempersiapkan mereka menghadapi tantangan dimasa mendatang

“Maka Pemkab Way Kanan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi memandang perlu untuk melanjutkan dan mengembangkan Pertemuan Seleksi Forum Anak Daerah. Dimana kegiatan ini diikuti sebanyak 30 orang pelajar SMP, SMK dan SMA di Wilayah Kabupaten Way Kanan dengan tujuan memberikan ruang partisipasi anak dalam pembangunan, mengembangkan rasa nasionalisme, kebhinekaan, persaudaraan, patrioisme dan mempertahankan nilai-nilai luhur Agama, sosial dan budaya Bangsa dalam menghadapi dinamika pembangunan dan perubahan global,” ujar Ketua Pelaksana, Vorian Melita.

Diketahui, Forum Anak merupakan salah satu bentuk fasilitasi bagi anak-anak untuk membangun kemitraan dengan unsur Pemerintah dan Organisasi masyarakat dalam mendiskusikan masalah-masalah anak yang selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi Pemerintah baik tingkat Nasional maupun Daerah sebagai salah satu pengemban tugas.

“Forum ini juga diharapkan dapat merumuskan suatu pola/mekanisme untuk pengembangan partisipasi anak dalam sebuah Forum atau bentuk kegiatan lain,” tutupnya.**@(Erwin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here