Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Kepala KantorĀ Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri, S.Si., Apt., MKM mengharapkan adanya kerjasama semua pihak yang terkait baik Pemerintah, Kepolisian, dan Kelompok/Organisasi masyarakat mari bersama-sama memberantas peredaran obat Exsimber dan Tramadol yang dijual di toko berkedok kosmetik bebas tanpa resep dokter oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Obat-obatan Eximer dan Tramadol ini nantinya dapat merusak generasi anak bangsa. Pada prinsipnya upaya pencegahan dan pemberantasan obat ini merupakan tanggungjawab kita bersama,” kata Kepala BPOM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsApp, Selasa (28/6/2022).
Lebih lanjut, Widya Savitri menegaskan, ke ikut sertaan pihak kepolisiaan dalam hal ini agar dapat memproses secara hukum, memberikan efek jera kepada mereka. Karena kami BPOM sifatnya hanya mengimbau dan menyita barang yang mereka jual,” tegasnya.
Ia menambahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang, mengharapkan adanya ke ikut sertaan pihak Kepolisian yakni Polresta Tangerang dan Polda Banten dalam memberantas para oknum yang melakukan praktek penjualan obat Exsimer dan Tramadol diduga tanpa resep,” harapnya.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, ratusan butir obat tanpa resep tersebut dijual bebas kepada masyarakat khususnya para remaja. Namun hingga kini diduga belum ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian.
“Kabarnya ratusan butir Exsimer dan Tramadol itu di perjual belikan di sejumlah toko berkedok kosmetik diwilayah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yakni, Kecamatan Jayanti, Cisoka, Solear, dan Tigaraksa,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan pihak Polresta Tangerang dan Polda Banten belum dapat dikonfirmasi sejauhmana penanganan nya soal kasus ini.**@(Tim/Red)