Beranda Banten Langgar Perda, Pemkab Tangerang Segel dan Cabut Izin Usaha Holywings Secara...

Langgar Perda, Pemkab Tangerang Segel dan Cabut Izin Usaha Holywings Secara Permanen

222
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang bakal melakukan penutupan, penyegelan dan mencabutan izin terhadap seluruh unit usaha Holywings yang berada diwilayah Kabupaten Tangerang secara permanen.

“Hal itu disampaikan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, saat menggelar jumpa pers di Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (29/6/2022).

Menurut A. Zaki, masalahnya bukan saja masalah perizinan tapi juga Perda Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dimana pada pasal 2 ayat 1 unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran disekitar tempat tinggal atau tempat usaha yang membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak/orang lain.

“jadi apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan ketertiban sosial diwilayah kabupaten tangerang. dan hari ini surat pencabutan izin-izin sedang kita proses dan segera kami layangkan kepada 3 (tiga) pengelola Holywings di wilayah kabupaten Tangerang (Gading Serpong, BSD, dan Lippo Karawaci),” ujar Orang Nomor satu di Kabupaten Tangerang itu.

Beredar kabar sebelumnya pihak Holywings diduga telah membuat keonaran ditengah masyarakat dengan menggunakan nama Muhammad dalam promo minuman alkohol gratis.**@(Romi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here