Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Keresahan masyarakat atas maraknya toko Kosmetik diduga menjual obat-obatan Exsimer dan Tramadol secara Ilegal di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) beserta Sat Pol PP dan Puskesmas telah melakukan Sidak di beberapa Apotek dan Toko Kosmetik yang ada diwilayah Kabupaten Tangerang Seperti di Kecamatan, Kosambi, Balaraja, Kelapa Dua, Kamis (23/6/2022).
Dikonfirmasi Wartawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Hj. Desiriana Dinardewanti, MARS melalui Kasi Farmasi, Desi Tirtawati via pesan WhatsApp, Sabtu (25/6/2022) mengatakan, “Kami bersama-sama Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) melakukan sidak di beberapa titik di Kabupaten Tangerang yaitu: Kosambi, Kelapa Dua dan Kecamatan Balaraja, dalam sidak kali ini pihaknya telah menemukan 1 Apotek yang tidak berizin selain dari itu, juga telah mengamankan sebanyak 5000 Tablet Obat Tramadol yang diduga jual secarah ilegal.
“Obat tersebut menurut informasi banyak diduga di konsumsi oleh para remaja tentu hal ini tidak di benarkan atau di salah gunakan apa lagi ini pihak kosmetik menjualnya secarah bebas dan tidak menggunakan resep dokter,” ungkapnya.
Lanjutnya, Hasil Sidak tersebut Dinkes dan Loka POM telah menemukan 1 Apotek yang tak berizin 3 Toko Kosmetik dan sebanyak 5000 (Lima Ribuh) Tablet Tramadol dan Exsimer yang diamankan pihak Loka Pom.
“Toko kosmetik tersebut sebagian yang kedapatan menjual obat-obatan Exsimer dan Tramadol diduga secara ilegal sudah segel dan pemiliknya kita berikan pembinaan apa bila di kemudian hari kedapatan lagi menjual obat-obatan jenis itu, kami akan serahkan kepihak kepolisan di proses secara Hukum,” jelasnya.**@Tim/Red