Beranda Mau Tau Tradisi MUKUN di Talang Ubi Selatan

Tradisi MUKUN di Talang Ubi Selatan

1243
0
BERBAGI

Penulis Artikel : Tiara Rachmatini (Mahasiswi Universitas PGRI Palembang)

Talang ubi merupakan nama salah satu Kecamatan yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Provinsi Sumatra Selatan. Setiap Marga yang berda di PALI kebanyakan menggunakan Tradisi MUKUN dari daerah masing-masing, Tak hanya penduduk di Kecamatan Talang Ubi saja mayoritas masyarakat Bumi Serepat Serasan masih memakai tradisi MUKUN setiap adanya perkawinan. berbagai bentuk missal mukun dodol, mukun wajek, dan mukun juada nonoman.

Tradisi MUKUN ini termasuk pada perkawinan dikalangan masyarakat Kelurahan Talang Ubi ini masih melaksanakan adanya adat istiadat tidak bisa mengabaikan bentuk pintaan yang berupa dodol, wajek, atau juada nonoman jika hendak meminang perempuan. Pintaan adalah tuntutan sejumlah materi dari pihak perempuan kepada pihak laki-laki yang ingin meminangnya. Pelaksanaan pemberian yang berupa dodol,wajek,dan juada nonoman dalam tradisi pintaan di Kelurahan Talang Ubi jika ditinjau dari hukum Islam hukumnya boleh asalkan dengan kesepakatan dan kerelaan dikategorikan pemberian biasa atau sebatas sebagai hadiah.

Simbol pemberian dari pihak mempelai laki-laki kepada pihak wanita sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga calon mempelai wanita yang diberikan pada saat sebelum perkawinan. dan tradisi ini sudah dilestarikan dan dibudayakan oleh masyarakat tersebut.

Tradisi pintaan dodol dalam perkawinan adat yang berkembang di Kelurahan Talang ubi, dari segi pihak yang meminta atau mensyaratkan adanya pintaan dodol, wajek, juada nonoman tidak hanya berasal dari perempuan yang akan dipinang, melainkan juga datang dari keluarga pihak perempuan yang akan dipinang semisal bak (Bapak), emak (Ibu) atau saudara (kakak dan adik) dari si gadis. Selain dari keluarga utama dari pihak perempuan, dalam realitasnya terkadang kerabat dekat juga ikut meminta kepada bujang yang menginginkan si gadis semisal, nenek, uwak, mamang, bibik dan lain-lain.

Semakin banyak pihak yang meminta atau menuntut maka semakin banyak pihak yang memperoleh. Kenyataan yang demikian juga akan berimplikasi pada beban yang harus dipenuhi oleh pihak lakilaki yang akan semakin besar. Adapun yang menjadi penerima mukun yaitu :
1. Karena adanya hubungan darah
Karena adanya perkawinan
3. Jiroh (tetangga).

Melihat taradisi ini akan di lestarikan terus menerus di desa/Kelurahan di Kecamatan Talang Ubi yang sepatutnya generasi selanjutnya dapat melaukannya untuk melestarikan tardisi, karena tradisi ini sudah ada sejak lama, supaya tradisi ini tetap ada dan terus di lestarikan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here