Palembang, Wartareformasi.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel yakni, Mantan gubernur Sumsel, Alex Noerdin kembali menjalani persidangan dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022).
Sidang yang di ketuai Yoserizal, S.H., M.H menghadirkan jaksa penuntut umum secara langsung serta terdakwa secara virtual dan di dampingi tim penasehat hukumnya.
Majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan menyatakan dalam perkara masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel pebuatan terdakwa Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) Undangan- undangan nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili terdakwa Alex Noerdin dengan ini terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana 12 tahun penjara, denda 1 miliar dan subsider 6 bulan,” tegas hakim saat bacakan putusan.
Selain itu, dalam putusannya majelis hakim tidak membebankan Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti kerugian negara, Karena dinilai tidak terbukti menerima sejumlah uang atas dua perkara tersebut.
Kemudian, setelah mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, Alex Noerdin dengan tegas menyatakan banding atas vonis 12 tahun penjara tersebut.
Untuk di ketahui, sebelumnya pada agenda pembacaan tuntutan, Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) gabungan Kejagung dan Kejati Sumsel.
“Selain itu JPU juga menuntut Alex Noerdin untuk menganti kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar untuk perkara masjid Sriwijaya dan juga Rp 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE subsider 10 tahun penjara.**@Aang