Beranda Nasional Biro Pemkesra Provinsi Banten Ikuti Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang...

Biro Pemkesra Provinsi Banten Ikuti Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan SPM

474
0
BERBAGI

Jakarta, Wartareformasi.com – Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Banten mengikuti launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, Kegiatan yang digelar secara hybrid itu mengundang sekretaris daerah dan ketua badan anggaran DRPD provinsi DPRD dan kabupaten/kota seluruh Indonesia, para sekretaris jenderal kementerian/lembaga pengampu SPM di tingkat pusat, serta para tim sekretariat bersama SPM ditingkat pusat, Kamis (10/3/2022).

Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Dr. Sugeng Hariyono menyampaikan “Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, diantaranya pemerintah daerah diarahkan dapat menjalankan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara penuh dan konsisten. “Pelaksanaan SPM ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah,” ungkapnya.

Kementerian Dalam Negeri, memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan umum dalam pelaksanaan penerapan SPM di daerah serta pembinaan teknis berkaitan dengan bidang Trantibumlinmas, bencana, dan pemadam kebakaran. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan beberapa Permendagri, yakni Permendagri 101 Tahun 2018 tentang Sub Urusan Kebencanaan, Permendagri 114 Tahun 2018 tentang Sub Urusan Kebakaran serta Permendagri 114 Tahun 2018 tentang Sub Urusan Trantibum.

Lanjutnya, Ini dilakukan dalam rangka sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi, melakukan asistensi perencanaan pembangunan daerah guna memastikan implementasi penerapan SPM dapat berjalan dengan baik sesuai dengan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya saat membuka kegiatan launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 di Ballroom Birawa Hotel Bidakara Grand Pancoran Jakarta, Kamis (10/3/2022).

“Pada kesempatan ini, ada dua hal penting yang ingin saya sampaikan. Pertama, evaluasi capaian penerapan SPM di daerah tahun 2019 hingga 2020. Kedua, perubahan Permendagri tentang Penerapan SPM,” ungkap Sugeng.

Berdasarkan data dari Sekretariat Bersama (Sekber) SPM, untuk daerah yang melaporkan SPM tahun 2020 berjumlah 482 daerah dari total 542 daerah atau mencapai 89,30 persen sedangkan 58 daerah atau mencapai 10,70 persen tidak menyampaikan laporan SPM. Untuk tahun 2021, daerah yang menyampaikan laporan SPM berjumlah 506 daerah atau mencapai 93,36 persen atau meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 4,06 persen.

Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sri Purwaningsih menambahkan penerapan SPM di daerah belum berjalan optimal atau belum mencapai target kinerja sebesar 100% setiap tahunnya disebabkan oleh beberapa faktor seperti ketersedian anggaran, sumber daya aparatur, serta kurangnya pemahaman daerah dalam menjalankan tahapan penerapan SPM.

Untuk memudahkan pemerintah daerah dalam menerapkan SPM, maka disusunlah Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan kementerian pembina teknis enam bidang urusan terkait SPM.

Peraturan tersebut memberikan penjelasan secara menyeluruh dalam implementasi penerapan SPM. “Dalam waktu dekat, rencananya Permendagri ini akan disosialisasikan ke seluruh daerah yang kegiatannya akan dilaksanakan per regional,” kata Nining.

Beberapa hal yang perlu disampaikan sebagai berikut :

Penerapan SPM di daerah telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar SPM yang ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang mencabut Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Mengintegrasikan penerapan SPM kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berpedoman pada Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan menyusun Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.

Menyusun program dari kegiatan untuk pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar di daerah, mengacu pada kodefikasi program, kegiatan dan subkegiatan yang diatur pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah Jo Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Bagi Daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada Tahun 2022, sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan dengan Masa Jabatan Kepala Daerah berakhir pada Tahun 2022, agar mengintegrasikan penerapan SPM kedalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026.

Untuk mengoptimalkan penerapan SPM didaerah agar membentuk tim Penerapan SPM Provinsi dan Kab/Kota yang didukung dengan anggaran dan penyediaan sumber daya aparatur guna mendorong intensitas koordinasi penerapan SPM melakukan koordinasi dengan Sekber Penerapan SPM di Tingkat Pusat u.p. Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kemendagri.

Menyampaikan laporan Penerapan SPM tahun 2021 berdasarkan Permendagri Nomor 100 tahun 2018, sedangkan laporan SPM tahun 2022 berdasarkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 dalam bentuk hard copy dan soft copy kepada Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kemendagri u.p. Bagian Perencanaan Jl. Taman Makam Pahlawan No. 20 Kalibata Jakarta Selatan 12750 Tlp. 021-7942638, atau email: sekberspm@bangda.kemendagri.go.id.

Nining berharap pemerintah daerah dapat lebih meningkatkan kinerja capaian penerapan SPM, terutama bagi daerah yang hingga saat ini belum mencapai target kinerja 100 persen setiap tahunnya. “Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, maka perlu komitmen dan kerja sama setiap pemangku kepentingan di daerah,” pungkas Nining.**@Sumber: Biro Pemkesra Prov.Banten

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here