Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Diduga dicurangi, seorang karyawan PT. Seyang Indonesia layangkan surat somasi melalui Kantor Hukum Guruhtaufik dan Partners terhadap manajemen perusahaan konveksi asal Korea yang berdomisili di Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Rabu ( 23/2/2022 ).
Sarnah meminta manajemen perusahaan PT. Seyang Indonesia untuk memberikan hak – haknya sesuai aturan perundang – undangan ketenagakerjaan terkait pengalihan statusnya sebagai karyawan tetap yang saat ini telah dijadikan karyawan harian lepas (HL) diduga secara sepihak.
Menurutnya (Sarnah,- red), PT. Seyang Indonesia sangat tidak punya rasa prikemanusiaan, dirinya sudah bekerja kurang lebih 11 (Sebelas Tahun) di perusahaan ini terhitung mulai dari tahun 2011 sampai dengan 2022, akan tetapi pada pertengahan awal tahun baru kemarin tiba-tiba manajemen perusahaan menginformasikan bahwa semua karyawan akan dialihkan menjadi tenaga kerja harian lepas dan akan diberikan pesangon tiga bulan gajih. Dan yang lebih parahnya uang tersebut pun tidak dibayar sekaligus akan tetapi dicicil.
“Saya pribadi menolak dan tidak mau tanda tangan atas tawaran perusahaan yang akan memberikan tiga bulan gajih terkait pengalihan status kerja tetap ( PKWTT ) ke status kerja harian lepas ( HL ), akan tetapi pada saat terkahir gajian kemarin gajih saya sudah berbeda dengan hitungan jumlah gajih bulan bulan sebelumnya, dengan begitu berarti pihak manajemen PT. Seyang Indonesia telah mengalihkan status kerja saya dengan sepihak tanpa saya menyetujui.
Saya tidak terima dengan perlakuan manajemen perusahaan terhadap saya, ini sudah tidak benar, karena yang saya tahu dalam aturan undang – undang ketenagakerjaan tidak seperti ini. Dan persoalan ini telah saya kuasakan kepada Kantor Hukum Guruhtaufik dan Partners untuk pendampingan hukum,” ungkap Sarnah dengan nada kesal.
Sementara itu, Mohamad Guruh, S.H., membenarkan Sarnah adalah kliennya untuk melakukan pendampingan hukum atas persoalan yang menimpa Bu Sarnah.
Menurutnya, langkah pertama pihaknya sudah melayangkan somasi pertama kepada manajemen PT. Seyang Indonesia,” ungkapnya.
Melalui surat somasi Mohamad Guruh, S.H., mengatakan, pihak manajamen PT. Seyang Indonesia diduga kuat sudah melakukan perbuatan curang terhadap kliennya beserta karyawan lainnya dengan melakukan pengalihan status karyawan dari karyawan tetap ( PKWTT ) menjadi pekerja harial lepas (HL) secara sepihak, sehingga menurutnya itu sangat bertentangan dengan undang – undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu, menurut pengakuan klien kami, pihak manajemen PT.Seyang Indonesia juga diduga telah memutus kepesertaan Badan Penyelengara Jaminan Sosial ( BPJS ) kliennya secara sepihak, sehingga klien kami sangat dirugikan baik secara materil maupun imateril.
“Menurut saya jelas bahwa kebijakan PT. Seyang Indonesia sangat merugikan buruh dimana hak – hak buruh harus dibayarkan sesuai aturan perundangan ketenaga kerjaan yg sudah diatur oleh pemerintah,” ujar Advokat asli pribumi Cikupa ini, Jumat ( 25/2/2022 ).
Mohamad Guruh, S.H., berjanji akan benar – benar memperjuangkan hak – hak kliennya atas ketidakadilan terkait persoalan dengan PT. Seyang Indonesia
“Kami dari kantor hukum Guruhtaufik & Partners berharap ada keadilan untuk klien kami, dan kami akan memperjuangkan hak – hak klien kami atas ketidakadilan terkait hak klien kami di PT. Seyang Indonesia,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan pihak manajemen PT. Seyang Indonesia belum ada tanggapan dan kelarifikasi.**@Romi