Pangkalpinang – Babel, Wartareformasi.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kota Pangkalpinang menandatangani MoU atau Nota Kesepahaman mengenai kerjasama pengelolaan keuangan pusat dan daerah di Kota Pangkalpinang, di Ruang Rapat Tengah Kantor Wali Kota, Selasa (22/2/2022).
Menurut Kakanwil DJPb Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edih Mulyadi nota kesepahaman yang ditandatangani ini merupakan kerja sama dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan APBN dan APBD. Selain itu sebagai tindak lanjut penerapan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Karena kami Pemerintah Pusat memiliki kewajiban secara moral untuk memastikan tata kelola APBN yang ada di daerah bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Edih.
Lanjutnya, Dengan hadirnya undang-undang tersebut, menurut Edih pihaknya bertugas memantau harmonisasi antara belanja pusat dan belanja daerah, termasuk memastikan kelola dan penata kelolaan transfer ke daerah berlangsung secara baik dari tahun ke tahun dengan indikator cepat tersalurkan dan tersalur secara maksimal.
“Dari sisi kami melihat kondisi 2021 penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di atas 100 persen lebih baik dari tahun 2020,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Moken) mengapresiasi langkah Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung dalam kerja sama pengelolaan keuangan ini. Dirinya akan menindaklanjuti rekomendasi dari instansi vertikal tersebut terkait catatan pemeriksaan dari BPK RI non material. Namun walaupun non material tetap didorong untuk dapat diselesaikan juga.
“Diharapkan nanti bisa WTP lagi. Dan kalau sudah lima kali akan mendapatkan penghargaan khusus dari Kemenkeu. Mereka memberikan saran untuk membuka komunikasi dengan BPK dan Kami DJPb,” pungkas Molen sapaan akrabnya.**@(ZnL)