Pangkalpinang – Babel, Warta Reformasi – Ada lima poin yang harus diketahui wajib pajak (WP), Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto menyampaikan hampir 11 tahun Pemkot belum pernah melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) terutama NJOP Bumi. Sedangkan harga tanah terus mengalami kenaikan seiring pertumbuhan dan perkembangan yang cukup siginifikan.
“Untuk itu Pemerintah Kota melakukan penyesuaian NJOP yang dilaksanakan melalui kajian dan analisis yang komprehensif dengan tetap membuka ruang konsultasi berupa masukan, saran, dan kritik serta pemberian penjelasan lebih lanjut terhadap Penyesuaian NJOP dalam bentuk SPPT PBB-P2 tahun 2022 yang telah disampaikan kepada masyarakat,” ucap Budiyanto, Rabu (16/2/2022).
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengelola Pajak Daerah diantaranya PBB-P2 dan BPHTB sebagai bagian dari sumber pendapatan asli daerah dari sektor pajak yang digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan.
Bakeuda, kata Budi telah telah melakukan sosialisasi kepada beberapa stakeholder terkait dan akan memberikan kebijakan relaksasi terhadap Wajib Pajak dalam bentuk :
1. Pengurangan atas pokok piutang SPPT PBB-P2 tahun 2022 secara massal.
2. Pengurangan atas nilai yang akan dikenakan terhadap BPHTB (Waris/hibah dan Pendaftaran Hak baru), maka akan masuk ke dalam kategori yang diberikan relaksasi/pengurangan secara otomatis.
3. Untuk BPHTB jual beli yang masuk dalam kategori Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi, jika NJOP melebihi dari harga transaksi yang telah ditetapkan pemerintah, maka akan diberikan pengurangan atas selisih tersebut.
4. Warga yang memiliki satu hamparan tanah dengan satu alas hak dan satu SPPT, akan tetapi pada kenyataannya tanah tersebut sudah dikavling / dipecah, maka segera lakukan pemecahan / pemisahan atas alas hak tersebut untuk selanjutnya mengajukan permohonan pemecahan SPPT, sehingga pada tahun berikutnya cukup bayar sesuai luas tanah yang dimilikinya saja.
5. Kepada masyarakat yang kehilangan kemampuan membayar secara tetap atau sementara, dapat mengajukan dan membuktikan ketidakmampuan tersebut melalui mekanisme yang ada, sehingga
keringanan atas pembayaran piutang PBB akan diberikan porsi yang lebih besar dari nilai relaksasi secara umum.
Budiyanto menyebut kebijakan ini tak lain untuk mengembangkan dan membangun potensi Kota Pangkalpinang agar terus bergerak menuju kota yang berkemajuan, namun tetap menjamin kenyamanan dan kemaslahatan seluruh masyarakat secara luas melalui penerimaan PAD, dan juga kemanfaatan nilai aset yang bertambah serta mewujudkan tercapainya iklim investasi yang kondusif,” jelasnya.**@(R”77/ZnL)