Kabupaten Way Kanan, Wartareformasi.com – Pemerintah Kecanatan Rebang Tangkas menggelar Sosialisasi dan pendalaman materi terhadap Ketua dan sekretaris pemilihan anggota Badan Pemusyawaratan Kampung (BPK) se-Kecamatan Rebang Tangkas, berlangsung di Aula Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, Selasa (8/2/2022).
Kabid Kelembagaan dan Sosial Budaya Dinas Pemberdayaan Pemerintah Masyarakat dan Kampung (Desa) Kabupaten Way Kanan, Syafawi, M.M., menyampaikan tentang materi pemilihan anggota BPK kepada panitia pemilihan sesuai dengan Perda,” katanya.
Sementara itu, Camat Rebang Tangkas, Nurhadi Irawan, S.Sos., menyampaikan persepsi dalam memaknai perda no. 4 tahun 2018 dan perbub no 30 tahun 2019. ” Agar dalam proses tahapan mekanisme pengisian keanggotaan BPK sesuai dengan tata aturan yang ada dan berlaku di kabupaten Way Kanan,” jelasnya.
Selain itu, Menurut Nurhadi Irawan, tidak boleh masing-masing Kampung (Desa) Panitianya mempunyai interpretasi sendiri – sendiri dalam memahami dalam melaksanakan regulasi terkait rekrutmen anggota BPK,” tegasnya.
Dalam kegiatan ini seluruh Kepala Kampung (Desa) se-Kecamatan Rebang Tangkas dan panitia pemilihan anggota BPK, kegiatan ini dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.**@(Erwin)