Beranda Bangka Belitung LBH KUBI Konsultasikan Penanganan Laporan dan Pencegahan Maladministrasi di Ombudsman Babel

LBH KUBI Konsultasikan Penanganan Laporan dan Pencegahan Maladministrasi di Ombudsman Babel

454
0
BERBAGI

Pangkalpinang Babel, Wartareformasi.com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menerima kunjungan pendiri Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk
Bangsa Indonesia (LBH KUBI) beserta tim melakukan konsultasi penanganan laporan dan pencegahan maladministrasi, Jumat (11/2/2022).

Pertemuan ini dalam rangka bersilaturahmi sekaligus ingin mengetahui lebih detail tentang tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia.

Founder LBH KUBI, Dicky Permana menyampaikan bahwa pihaknya ingin membangun sinergi yang baik dengan Lembaga negara seperti Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, utamanya dalam hal peningkatan kualitas penanganan pengaduan di suatu instansi penyelenggara pelayanan publik serta proses pencegahan maladministrasinya.

“ Alhamdulillah kami telah diterima dengan baik oleh pimpinan Ombudsman Babel beserta
jajaran Kepala Keasistenan. Menurut kami, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang mampu mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik, sehingga pelayanan penanganan pengaduan pada instansi lain yang selama ini dirasa masih lamban bisa menjadi
lebih baik lagi.Selain itu, LBH KUBI juga sangat tertarik untuk bersama-sama Ombudsman melakukan upaya pencegahan maladministrasi,” ungkap Dicky.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyambut baik terhadap maksud dan tujuan dari LBH KUBI. Yozar
juga mengapresiasi siapapun yang peduli terhadap perbaikan kualitas pelayanan publik, khususnya di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Ombudsman Babel sangat terbuka kepada siapapun yang ingin berdiskusi guna peningkatan pelayanan publik. Kami sangat ingin menjadikan lembaga ombudsman menjadi lembaga yang transparan dan tidak ekslusif, namun tentu saja mengikuti koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Silakan saja kapanpun kami siap berkolaborasi. Hal ini tentunya sangat relevan dengan keterbatasan jumlah SDM serta jangkauan kami, sehingga kami membutuhkan jejaring dari
unsur masyarakat manapun untuk menjadi mata dan telinga Ombudsman dalam menjalankan kewenangannya,” pungkas Yozar.

Kemudian pertemuan tersebut dilanjutkan dengan membahas terkait detail/teknis syarat formil dan materil melapor ke Ombudsman, standar operasional prosedur penyelesaian laporan, serta berdiskusi terkait rencana kerja dalam upaya pencegahan maladministrasi terhadap isu pelayanan publik terkini yang berkembang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.**@(R”77)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here