Beranda Opini Problematika di Tubuh KPK Dalam Tatanan Konstitusi

Problematika di Tubuh KPK Dalam Tatanan Konstitusi

630
0
BERBAGI

Oleh : L.M Aprizal Pallewa Putra, S.H
(DIREKTUR LBH KUBI)

Bangka Belitung, Warta Reformasi – KPK lahir karena amanat reformasi, bila sekarang situasinya sebobrok ini artinya Negara
telah mengingkari cita-cita reformasi atau Negara saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Para pegawai KPK yang menjalani wawancara dalam rangka tes wawasan kebangsaan (TWK) guna alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seyogyanya peralihan status ini merupakan mandat dari Undang-Undang KPK yang direvisi pada 2019, hal ini menurut hemat penulis mengarah pada pelemahan KPK atas dampak
disahkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK,selain ada ketentuan dewas dan penyadapan yang harus seizin dewas terlebih dahulu artinya ini sudah bocor halus.

Dengan perubahan Undang-Undang KPK maka seyogyanya KPK sudah tidak menjadi lembaga negara independen dan berada dibawah kekuasaan eksekutif berdasarkan adanya skema dewan pengawas dan berubahnya status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut hemat penulis untuk ahli status tersebut maka salah satu syaratnya pegawai KPK ikut ujian tes wawasan kebangsaan (TWK), ujian tes wawasan kebangsaan dimulai bersaman dengan trendingya isu buzzer. Sedangkan terkait ruang pemberantasan korupsi dipenuhi ekstremis golongan (Taliban) yang pada fakta empirisnya ada minoritas yang sudah menjadi pegawai KPK selama bertahun-tahun dengan statusnya sebagai golongan minoritas dilain sisi soal-soal tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak memuat unsur-unsur relevansinya dengan pemberantasan korupsi namun kepada pandangan-pandangan yang sifatnya politis dan privasi. “Hal bahaya pula bila tidak bisa jawab soal itu maka di beri stigma tidak NKRI, PANCASILA dan
lain-lain.

Namun yang menjadi masalah besar atau menjadi pertanyaan penting sebanyak tujuh
puluh lima (75) orang yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagian
besar merupakan orang-orang yang masih memiliki kerja dalam menyelesaikan kasus kasus besar, jangan sampai hal ini diabaikan.
Jadi menurut hemat penulis jika saat ini orang-orang tersebut di non jobkan karena surat keputusan (SK) keluar,apa upaya yang akan dilakukan jangan sampai hal ini menciderai Law Inforcement dalam Pemberantasa Korupsi.

Sedangkan semua itu bermuara pada penegakan hukum tipikor yang diperlemah.Serta apabila kita kaji secara komperensif setidaknya tiga (3) hal mempengaruhi penegakan hukum melalui subtansinya yaitu undang-undang yang sudah terlaksana,struturnya aparatnya melalui skema tes wawasan kebangsaan (TWK), dan tinggal upaya kulturnya melalui doktrin atau cuci otak Bahasa awamnya terhadap media buzzer dan oknum-oknum pemangku kepentingan.

Berdasarkan pendapat di atas dapat kita simpulkan seyogyanya diduga di tubuh KPK sedang terjadi gejolak terutama di penegakan hukumnya yang bisa jadi ini akan menciderai Law Inforcement dalam pemberantasan korupsi,jadi Negeri ini tidak akan hancur karena bencana atau berbeda tapi karena moral bejad perilaku korupsi maka kita semua agar senantiasa bergandengan tangan untuk membangun Indonesia yang bebas korupsi.**

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here