Beranda Mau Tau DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 dan...

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 dan Nota Pengantar RPJMD

430
0
BERBAGI

Karawang – Jabar, Wartareformasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat paripurna peraetujuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 dan nota pengantar Rencana PembangunaJangka Menengah Daerah (RPJMD), bertempat di gedung sidang DPRD karawang dengan pembatasan jumlah peserta, Jumat (25/6/2021).

Peserta Rapat paripurna hanya di hadiri oleh perwakilan masing-masing fraksi dan Asisten Daerah, sedangkan untuk peserta lain mengikuti dengan aplikasi telecomperence

Paripurna yang dipimpin dan di buka ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar didampingi wakil ketua DPRD Kabupaten Karawang dan dihadiri Bupati Karawang, dr. Hj. Celica Nurachadiana dengan agenda rapat antara lain:
1. Persetujuan dan penetapan Raperda
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD anggaran tahun 2020
2. Penyampaian nota pengantar Raperda tentang RPJMD Kabupaten Karawang tahun 2021 — 2026.

Dengan susunan acara sebagai berikut: pembukaan, laporan akhir Badan Anggaran DPRD, pandangan akhir fraksi-fraksi, diserahkan secara simbolis oleh masing-masing fraksi, pembacaan rancangan keputusan DPRD, penandatanganan berita acara persetujuan bersama kepala Daerah dan DPRD kabupaten Karawang tentang rancangan peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020, penyampaian nota pengantar Raperda tentang RPJMD kabupaten karawang tahun 2021 — 2026, sambutan Bupati karawang, dan penutup.

Dalam Kata sambutannya, Bupati Karawang, dr.Hj. Celica Nurachadiana menjelaskan rangkaian manajemen keuangan Daerah dilaksanakan berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah yang diawali perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan keuangan,pelaporan hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

“‘Pengelolaan keuangan Daerah dikelola secara tertib ,taat kepada peraturan perundangan episien, ekonomis, epektif transparan dan bertanggungjawab dilaksanakan dalam suatu sistem terintegritas yang diwujudkan dalam APBD dan ditetapkan oleh peraturan daerah,” sebut Bupati.

Lanjut Bupati, bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Karawang telah diterima 9 Mei 2021 dengan mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke enam kalinya, WTP di berikan oleh BPK RI karena laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material,” ungkapnya.

Bupati menambahkan, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk rancangan peraturan ini, telah kami sesuaikan dengan hasil audit BPK RI. Secara umum laporan keuangan pemkab karawang tahun anggaran pada pendapatan 2020 pendapatan APBD perubahan 2020 Rp. 4. 298. 882.000.000,-   terealisasi Rp. 4. 324. 266.000.000,- ,”papar Bupati.

Pada akhir acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Karawang, pimpinan sidang mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 5 M, serta menyampaikan Doa kepada rekan-rekan yang terpapar covid-19 agar segera diberikan kesembuhan serta doa bersama kepada Almarhum H. Deden Rahmat, S. Sp wakil ketua lll DPRD Kabupaten Karawang.**@Ropendi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here