Tulang Bawang – Lampung, Warta Reformasi –
Pria berinisial SN (40) warga Lingkungan Palembang Kelurahan Manggala Kota yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika ini, Rabu (31/3/2021) sekira pukul 04.00 WIB, di rumahnya yang ada di Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota.
“Rabu dinihari, petugas kami berhasil menangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial SN als KN, berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba, AKP. Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP. Andy Siswantoro, Selasa (6/4/2021).
Lanjut AKP. Anton, dari lokasi penggerbekan di rumahnya terduga pengedar narkotika ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu buah tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dan handphone (HP) Nokia warna merah.
Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap terduga pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan diwilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Saat rumah tersebut digerebek oleh petugas kami, berhasil ditangkap seorang pengedar narkotika yang merupakan pemilik rumah, serta berhasil disita BB tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu,” ungkap AKP. Anton.
Terduga pengedar narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**@(Jay)