Tulang Bawang – Lampung, Warta Reformasi –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang diduga bandar narkotika jenis sabu yang sering beraksi di wilayah hukumnya.
Terduga bandar narkotika jenis sabu ini ditangkap, Selasa (30/3/2021) sekira pukul 16.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Tengah.
“Diduga Bandar Narkotika tersebut berinisial HT (53) yang berprofesi nelayan, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba, AKP. Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP. Andy Siswantoro, Senin (5/4/2021).
Lanjut AKP. Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, satu bungkus plastik klip kosong dan satu buah pipet panjang berbentuk (L).
Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap terduga bandar narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Saat dilakukan penggerbekan, di dalam rumah tersebut berhasil ditangkap seorang diduga bandar narkotika jenis sabu yang merupakan pemilik rumah serta turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” ungkap AKP. Anton.
Terduga Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**@(Jay)