Beranda Banten Pemkab Tangerang Akhirnya Keluarkan SP4B Terhadap 2 Bangunan Diduga Tak Berizin

Pemkab Tangerang Akhirnya Keluarkan SP4B Terhadap 2 Bangunan Diduga Tak Berizin

544
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), akhirnya melayangkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B) kepada 2 (Dua) pemilik bangunan diduga tidak berizin tersebut. Surat itu di layangkan, Jumat (12/3/2021) kemarin.

Hal itu disampaikan Kepala seksi (Kasi) bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DTRB Kabupaten Tangerang, H. Deni Rahmat kepada wartawan melalui pesan singkat whatsApp, Senin (15/3/2021).

“Sudah di kasihkan SP4B nya ke proyek Perumahan The Essential Daru sama bangunan Ruko nya pada Jumat kemarin. Untuk tembusannya ke Satpol PP dan Kecamatan, nanti diserahkan staf saya,” katanya.

Dirinya menginformasikan bahwa Banner perumahan The Essential Daru yang sebelumnya terpasang di pintu masuk perumahan tersebut kini sudah di bongkar. “Itu dilapangan yang Essential sudah membongkar bannernya,” ungkap H. Deni Rahmat.

Diberitakan sebelumnya, kedua bangunan baru diduga tanpa izin ini yakni, bangunan Perumahan The Essential beralamat di desa Daru Kecamatan Jambe, dan bangunan Rumah toko (Ruko) ketinggian 4 lantai beralamat di Jl. Raya Cisoka – Tigaraksa Kp. Saga RT 003 RW 003, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Hingga berita ini ditayangkan,  pihak pengembang bangunan perumahan The Essential Daru maupun pemilik bangunan Ruko 4 lantai tersebut masih belum dapat di konfirmasi. Sudah beberapa kali mencoba menghubungi melalui kontak person miliknya tetap masih tidak menjawabnya.**@(romi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here