Beranda DKI Jakarta Ombudsman Perusahaan Pers

Ombudsman Perusahaan Pers

567
0
BERBAGI

Foto ilustrasi, saat Dewan Pers melakukan verifikasi faktual pada sebuah media di Jakarta yang bertanya apakah ada ombudsman di perusahaan pers ini ?

Penulis : Kamsul Hasan (Ahli Pers Dewan Pers)

Jakarta, Warta  Reformasi – Ombudsman menurut Wikipedia adalah seorang penjabat atau badan yang bertugas menyelidiki berbagai keluhan masyarakat.

Kata ombudsman berasal dari bahasa Swedia kuno umbuðsmann, artinya perwakilan. Selain di pemerintahan, ombudsman dapat ditemui pada perusahaan, universitas, dan media massa.

Perusahaan pers di Indonesia saat diverifikasi Dewan Pers, salah satu syaratnya harus memiliki ombudsman.

Tugas ombudsman pada perusahaan pers, adalah menilai hasil kerja redaksi pasca produksi.

Bila penanggung jawab bekerja pada news room, proses jurnalistik dari bahan berita menjadi berita layak siar. Ombudsman memeriksa lagi apakah hasil kerja redaksi sudah benar layak siar.

Kerja redaksi yang dinahkodai penanggung jawab mamastikan tidak terjadi pelanggaran pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Pers dan KEJ serta berbagai pedoman pemberitaan.

Ombudsman bekerja pasca produksi ketika karya jurnalistik sudah terpublikasi. Berpedoman pada Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) UU Pers dan Pasal 10 KEJ serta PPMS (khusus media Siber).

Bila menemukan pelanggaran, ombudsman menyampaikan kepada redaksi tentang temuan dan langkah yang harus dilakukan, sesuai hak koreksi.

Bisa jadi, ombudsman mendapat laporan masyarakat baik sebagai hak jawab dan atau hak koreksi atas karya jurnalistik pasca produksi.

Ombudsman Tidak Berfungsi ?

Tepat pada 14 Maret 2021 saya masih menemukan produk jurnalistik yang telah berusia tiga tahun dan masih dapat diakses masyarakat.

Berita itu menyangkut soal kejahatan kesusilaan di Semarang, Jawa Tengah. Nama sekolah dan orang tua korban ditulis jelas.

Padahal Pasal 5 KEJ sudah melarang hal itu. KEJ sendiri disepakati pada 14 Maret 2006 atau tepat berusia 15 tahun, namun masih saja dilanggar.

Kelemahan redaksi dengan membuka identitas anak korban kesusilaan ternyata tidak mampu ditutup ombudsman media yang ada pada setiap perusahaan pers terverifikasi.

Mengingatkan HAK KOREKSI, sesuai Pasal 5 ayat (3) UU Pers, Pasal 10 KEJ, Butir 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) merupakan tugas ombudsman.

Pelanggaran Pasal 5 KEJ, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dan Pasal 19 Jo. Pasal 97 UU SPPA berdampak pidana lima tahun penjara.

Ancaman di atas tiga tahun penjara daluarsa tuntutan pidananya setelah 12 tahun. Berita membuka identitas anak tahun 2018, masih bisa dijadikan alat bukti sampai tahun 2030 !

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here