Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Anti Korupsi (LSM SOAK), meminta Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, untuk tegakkan Peraturan daerah (Perda) terhadap bangunan komersil 4 (empat) lantai di wilayah kecamatan Cisoka jika IMB yang mereka miliki diduga tak sesuai peruntukannya.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum LSM SOAK, Ansyah Sandy, kepada Wartareformasi.com melalui pesan singkat whatsApp saat menanggapi terkait penjelasan Kasi Wasdal, H. Deni Rahmat kepada media ini, soal memberikan saran kepada pihak bangunan ruko di Cisoka saat pemanggilan agar izinnya di revisi, Jumat (19/2/2021).
“Jangan hanya memberi saran saja, apa itu sudah sesuai dengan aturan ? Penegakkan Perda nya juga harus di berlakukan dong.!!,” pintanya.
Ketum LSM SOAK itu menyebutkan, terkait penjelasan seperti itu, bidang Wasdal ini terkesan melakukan pembiaran terhadap bangunan komersil 4 lantai di wilayah Kecamatan Cisoka. “Didalam PERDA Kabupaten Tangerang Tentang Bangunan kan jelas, jika izin diduga tidak sesuai peruntukan, yang melanggar Distop, Segel, dan Dibongkar,” kata Ansyah.
Terkait hal ini, Ketum LSM SOAK, Ansyah Sandy meminta Pemda Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Bidang Wasdal, untuk ambil langkah terhadap bangunan komersil 4 (empat) lantai yang ada di wilayah kecamatan Cisoka itu sesuai dengan PERDA yang ada jika IMB yang mereka miliki diduga tak sesuai peruntukan dan perencanaan awal permohonan izin.
“Saya minta kepada DTRB Kabupaten Tangerang melalui Bidang Wasdal untuk ambil langkah serius dalam menangani persoalan seperti ini segera rekomendasikan Satpol PP untuk penegakkan hukum sesuai dengan PERDA yang ada, jika izin bangunan Ruko 4 lantai itu diduga tidak sesuai peruntukan,” tandasnya.**@(romi)