Beranda DKI Jakarta Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Ungkap Tindak Pidana Curanmor

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Ungkap Tindak Pidana Curanmor

722
0
BERBAGI

Jakarta Utara, Warta Reformasi – Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi, Sabtu (24/10/2020) lalu, di Jl. Blok Empang  no.89 RY.04 RW. 022 Muara Angke Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. “Korban atas anama Teguh Raharjo,” kata Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP. Slamet Riyanto, S.H., S.IK, M.Si, Sabtu (31/10/2020).

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan diduga tersangka inisial AR Kelurahaan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara berhasil diamankan, Kamis (29/10/2020), Pasal yang dipersangkakan tersangka yaitu Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan ke 5 KUH Pidana dan/atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” jelanya.

Barang bukti satu lembar asli STNK sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Merah tahun 2014 No. Pol B-6908-PZK, pemilik Nuhammad Syahreza Pahlevi, alamat Jl. G/Gg.1 No. 22 karang Anyar, Rt 12 Rw 7 Jakarta Pusat, berikut satu buah kunci kontak, dua batang kunci letter Y terbuat dari besi warna hitam, satu batang mata kunci terbuat dari besi, tiga batang Magnet kecil, lima batang kunci sepeda motor terdiri dari tiga kunci sepeda motor merk Honda, satu kunci sepeda motor merk Yamaha dan satu kunci sepeda motor merk Suzuki, satu potong jaket bagian depan warna biru dan bagian belakang warna merah dengan list warna putih dibagian lengan dan dada Merk Fila, satu bilah badik bergagang terbuat dari kayu dan sarung lakban warna hitam panjang 26 CM, dan satu buah tas punggung warna biru bertuliskan Carboni,” ujarnya kapolsek.

Diduga pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan mata kunci buatan sendiri yang disambungkan dengan kunci letter Y. Diketahui telah terjadi perkara pencurian sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah Putih No. Pol B 6908 PZK, milik korban yang sedang diparkir halaman rumahnya yang beralamat di Blok Empang Muara Angke No. 89, Rt 04 Rw 22, Kelurahaan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

“Selanjutnya perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Atas dasar Laporan korban, dilakukan cek dan olah TKP serta lidik lebih dalam oleh Tim Opsnal Reksrim Sektor Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan berhasil didapatkan rekaman CCTV dan Identitas Pelaku/tersangka yang merupakan seorang warga sekitar dan dikenal dengan inisial AR,” ungkap Riyanto.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka, namun saat itu tersangka sudah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaanya. Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut dan informasi dari warga, didapat informasi bahwa tersangka sedang berada disekitar Muara Angke, dan Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka disekitar rumahnya dan berhasil menyita beberapa arang bukti terkait perbuatan tersangka serta sebilah badik yang dibawa tersangka.

“Hasil interogasi tersangka, diakui bahwa dirinya mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu (Leter Y) yang sudah disiapkan. Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, selanjutnya tersangka membawanya ke Komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat dan menjualnya disana kepada orang yang tidak diketahui alamatnya.**@(Oz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here