Beranda Lifestyle Cerita Andreas Pengacara Pajak Bela Terdakwa Hingga Perang Pasal di Meja Hijau

Cerita Andreas Pengacara Pajak Bela Terdakwa Hingga Perang Pasal di Meja Hijau

2084
0
BERBAGI

Palembang, Warta Reformasi – Andreas Budiman, SE.,SH.,M.Si.,MH.,CTL.,BKP  yang belakangan di ketahui sebagai seorang Pengacara Pidana Perpajakan, Konsultan Pajak Sertifikasi Brevet C dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak. Dengan usia yang masih tergolong muda (40), memang terasa asing bagi awak media.

Namun karena keluwesannya dalam persidangan di pengadilan advokat muda ini sekarang semakin dekat dengan awak media.

Andreas menceritakan, kisahnya saat menangani kasus yang unik bahkan sampai adu argumentasi dan perang pasal di meja hijau tentang apa yang jadi ranah pidana pajak dan apa yang jadi ranah pengadilan pajak.

“Terdakwa IS merupakan marketing lepas di PT. AM yang tugasnya mengambil tbs-tbs dari para petani untuk dijual kepada PT. AM dimana PT. AM akan menjualkan kembali tbs-tbs dari petani tersebut ke pabrik-pabrik untuk diolah menjadi CPO. Semua administrasi penagihan dan perpajakan selalu menggunakan legalitas perusahaan termasuk semua tagihan masuk kerekening bank PT. AM dan tentunya semua diketahui oleh Direksi PT. AM,” ujar Andreas menceritakan kisahnya kepada wartareformasi.com, Selasa (14/72020).

Andreas Budiman (Pengacara Pidana Perpajakan)

Singkat cerita, lanjut Andreas, PT. AM tidak menyetorkan Pajak (PPn) yang telah dipungut oleh PT. AM, menumpuk senilai sekitar 1,2M.

“Di awal kasus ini tentu Kantor Pajak mengeluarkan surat himbauan tentang pertanggung jawaban PPn tsb namun terdakwa tidak pernah diajak berkonsultasi oleh direksi untuk menyelesaikan kasus ini dimana masih menjadi kasus administrasi. Baru ketika di sidik oleh Penyidik Pajak terdakwa dipanggil dan langsung dimintai pertanggung jawaban,” ujarnya.

Merasa tidak pernah menggunakan uang PPN tersebut, terdakwa IS bertahan tetap tidak mau membayar. Akhirnya kasus ini dinyatakan lengkap dan memasuki tahap ke-2 pada februari 2020 lalu.

“Senin kemarin 13 juli 2020 kasus ini mencapai klimaks dengan terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti dengan vonis pidana 1 tahun dan denda 2x dr PPn yang tidak disetor sekita 2,4M,” inikan unik kata Andreas.

Atas kasus tersebut, tentu dirinya selaku kuasa hukum dari IS akan banding, karena menurutnya kasus yang menimpa IS adalah salah orang karena secara administrasi pajak dan hukum perdata IS bukan Pemilik/ Direksi PT. AM.

Namun demikian, dia dan Kliennya  tetap menghormati keputusan majelis hakim dan semua aparat penegak hukum lainnya.

Andreas menambahkan, untuk kasus ini sudah dibuatkan buku “ Pertanggung Jawaban Pidana Pajak, Suatu Perjalanan Panjang Kasus Pidana No 267/Pidsus/2020/PN.PLG setebal 500 halaman dan telah mendapatkan ijin terbit (ISBN) sekarang dalam tahap penerbitan di penerbit Jakarta.

Andreas berharap dari kasus IS semua dapat belajar bahwa sebagai warga negara yang baik harus patuh pada hukum (Hukum Pajak) sehingga terhindar dari Pidana Perpajakan.

“Mari kita menjadi warga negara yang taat pajak,” pungkasnya.**@(Profile /Ariel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here