Palembang, Warta Reformasi – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Kelas IA Palembang, kembali menggelar sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus pembacaan putusan terhadap tiga terduga pelaku perkara kejahatan perbankan pembobol rekening Bank BRI tanpa sepengetahuan nasabah atas nama Nirmalasari Aras Tamuan, Kamis (18/6/2020).
Ketiga terduga terdakwa yakni Ade Sofian (41) Warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lr. Pasundan Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan IT II Palembang, Lukman (39) warga Perum OPI Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, serta Faisal (41) warga Jalan Kartini Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang, dihadirkan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dihadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Syarifuddin, S.H., M.H.
Dalam sidang tuntutan sekaligus putusan ini, majelis hakim PN Palembang sependapat (Conform) dengan tuntutan JPU yang menyatakan bahwa terhadap terduga terdakwa Ade Sofian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
“Mengadili dan memutuskan terhadap terhadap terduga terdakwa Ade Sofian sebagaimana perbuatannya itu dengan hukuman pidana selama 4 tahun,” Tegas majelis hakim.
Sementara untuk kedua terduga terdakwa lainnya yakni terdakwa Lukman dan Faisal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana dengan hukuman pidana masing-masing selama 3 tahun.
“Selain pidana penjara, ketiga terduga terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 700 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” Tambah majelis hakim.
Setelah mendengar pembacaan putusan, ketiganya yang tanpa di dampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu, sebelum menutup sidang majelis hakim akhirnya diberikan waktu hingga tujuh hari kedepan untuk terduga terdakwa menentukan sikap.
Diketahui dalam sidang pembacaan dakwaan perbuatan para terduga terdakwa bermula pada bulan Maret Silam bertempat di rumah terdakwa Ade Sofian didatangi oleh Heri Pribadi (Berkas penuntutan terpisah) yang menyuruh terdakwa Ade Sopian untuk memanipulasi data elektronik melalui internet guna melakukan Sim Swap (Pergantian Simcard) telkomsel dengan nomor simcard 085222668xxx yang terdaftar atas nama Mustaming.
“Namun kepemilikan fisik nomor Telkomsel tersebut dikuasai oleh saksi sekaligus korban Nirmalasari Aras Tamauni yang terhubung dengan internet banking Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening Bank BRI milik saksi korban,” Kata JPU bacakan dakwaan kala itu.
Lalu, JPU melanjutkan Atas perintah Heri Pribadi terdakwa Ade Sofian disuruh melakukan Sim Swap di Grapari dan terdakwa menyanggupinya dengan cara terdakwa Ade Sofian mendatangi Grapari Telekomsel di Jakarta dengan naik pesawat yang tiketnya sudah disiapkan oleh saksi Heri Pribadi beserta uang sakunya.
Selanjutnya setelah nomor simcard tersebut berhasil dikuasai oleh terdakwa Ade Sofian, secara otomatis nomor yang sama yang dipegang oleh saksi korban Nirmalasari Aras Tamauni sebagai pemilik yang sah nomor tersebut jadi mati (tidak aktif).
lalu terdakwa terduga Ade Sofian kembli diperintahkan oleh saksi Heri Pribadi agar no simcard tersebut dimasukan kedalam Handphone terdakwa Ade Sofian dan apabila ada SMS OTP (One Time Password) dari bank BRI yang masuk melalui SMS pada namor simcard itu agar segera diberitahukan ke saksi Heri Pribadi bertujuan untuk menguasai internet banking atas nama saksi korban Nirmalasari Aras Tamauni, maka uang yang ada direkening tersebut beralih tangan milik terdakwa.
Setelah mendapatkan SMS OTP lalu tanggal 29 dan 30 Maret 2020 terjadi beberapa transaksi kenomor rekening BRI atas nama Lukman dan Faizal dimana kedua rekening tersebut sudah disiapkan oleh terdakwa Lukman dan terdakwa Faizal, diperuntukan untuk menampung hasil kejahatan Heri Pribadi.
Adapun uang yang masuk kedalam rekening secara beberapa kali itu atas nama terdakwa Lukman sebesar Rp. 230 juta, sedangkan yang masuk ke rekening terdakwa Faisal sebesar Rp.200 juta, Terdakwa Ade Sofian mendapat bagian dari Heri Pribadi sebesar Rp. 20 juta, terdakwa Lukman sebesar Rp. 400 ribu kemudian terdakwa Faisal kembali mendapat uang sebesar Rp. 15 juta. Sisanya untuk Heri Pribadi.
Dari kedua rekening atas nama Lukman dan Faizal kembali melakukan yransaksi yang masuk berjumlah Rp.430 juta. Hingga akhirnya saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.046.734.746,-.**@ (Ariel)