Labak – Banten, Warta Reformasi – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Cihara siap kawal program sembako sesuai dengan pedoman umum program sembako tahun 2020.
Komitmen ini berdasar kepada surat dari tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan (BSP) program Sembako yang ditanda tangani oleh Sekda Kabupaten Lebak, Dede Jaelani.
Menanggapi surat tersebut, TKSK Kecamatan Cihara, Toni Triswandi, mengungkapkan bahwa dirinya siap untuk mengawal program sembako ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan pedoman umum dan surat yang disampaikan oleh tim koordinasi program sosial pangan (BSP) Kabupaten Lebak,” Katanya kepada awak media ini, Pekan lalu.
Dalam surat tersbut, Dede Jaelani meminta kepada seluruh agen e-warong Bantuan Sosial Pangan (BSP) program sembako agar melayani kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan sebaik-baiknya.
Agen e-warung, ditekankan dapat menjaga prinsip 6 T dalam menjalankan program tersebut, yakni tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan tepat administrasi.
Dalam melakukan pendampingan program sembako ini lanjut Toni, pihaknya akan mengutamakan kepentingan keluarga penerima manfaat (KPM) sehingga program ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia pun tidak akan segan-segan untuk menegur agen e-waroong jika sembako yang disediakannya tidak sesuai dengan prinsip 6 T.
Lanjut Toni, ia berkomitmen untuk tidak mengarahkan agen-ewaroong untuk melakukan kerjasama dengan pihak supplier manapun.
“Mau ke CV. Astan silahkan, mau ke PT Aam silakan, mau ke Bulog silahkan, mau mandiri itu lebih baik,” ujar toni.
Toni pun berharap kepada KPM untuk menolak menerima sembako yang dijual oleh agen e-waroong Jika kualitas dan harganya tidak sesuai.
“Jika kualitasnya jelek, timbangannya tidak sesuai, harganya tidak sesuai dengan harga pasar, KPM jangan mau menerima sembako tersebut,” paparnya.**@Sumantri