Simalungun – Sumut, Warta Reformasi – Proyek pembangunan Parit Pasangan di Desa/Nagori Huta Parik Kecamatan Ujung Padang Simalungun Sumatera Utara, pada Plang proyek Dana Desa pada kegiatan anggaran 2020.
Tertulis pada proyek parit pasangan volume 155 m (50/30/50 Lokasi di HutaV Petani Nagori Huta Parik dengan biaya fisik Rp.59.690.800.dengan biaya umum Rp.1.790.724.00.total Rp.64.930.604. diduga di kerjakan asal jadi dan dianggap perlu diperiksa pihak berwenang.
Hal itu di katakan, Sukamto (50) warga setempat ketika mejelaskan kepada media ini, ia mengatakan Pangulu harus bertanggung jawab pada kegiatan di Desa /Nagori Huta Parik ,apa bila proyek itu asal jadi bakal cepat hancur,” ujarnya, Rabu (22/4/2020).
” Sukamto mengatakan, Sebenarnya kami patut bangga dan mengapresiasi segala pembangunan untuk Indonesia sejahtera, sesuai semboyan di Desa (Nagori) Huta Parik kecamatan Ujung Padang,” ucapnya.
Senada juga disampaikan, warga yang tak mau di tulis namanya, menjelaskan proyek Dana Desa 2020 yang terletak di Huta Petani Dusun V Huta Parik Kecamatan Ujung Padang Simalungun Sumatera Utara, perlu di periksa pihak Inspektorat Simalungun atau Kejari Simalungun karena ada dugaan Syarat KKN karena proyek desa ini tidak ada keterbukaan kepada masyarakat,” Katanya.
Menurut pantauan media ini di lapangan ketika pekerja bekerja, Rabu (22/4) lalu, diduga batu paras untuk dinding parit langsung diletakkan di atas tanah tanpa ada semen pelekat dan campuran semen tak sesuai standar 1 banding 4.
Akibatnya proyek tersebut tak mempunyai kekuatan dan diduga tak tahan lama, apalagi campuran semen hanya di gunakan pada dinding luar saluran drainase parit pasangan, juga bukan hanya itu ketebalan hanya 20 cm untuk mengelabui pemeriksaan pihak Inspektorat Simalungun di bagian riol ditebalkan sampai 30 atau 40 cm,” Jelas Warga.
Ketika di tanya Warga TPK pekerja proyek, manaTukio. tidak menjawab langsung pergi mengambil bahan bangunan,” Kata Warga.
Sementara itu Kepala Desa (Pangulu) Nagori Huta Parik Kecamatan Ujung Padang Simalungun Sumatera Utara, Aidil ketika mau di konfirmasi di kantornya, Rabu (22/4/2020) tidak berada di kantor, menurut stafnya di Kantor Camat Ujung Padang, ketika dihubungi melalui telepon genggam (Hp) pribadinya tak Aktif.
Ketua Umum DPP LSM Halilintar RI, SHP Tambak, S.H., menanggapi dugaan penyelewengan dana Desa untuk pembangunan Desa/Nagori, pihak LSM Halilintar, akan mengambil contoh campuran semen dan membawa ke laboratorium untuk mengetahui apakah sesuai aturan, jika benar – dugaan ini terbukti akan membuat laporan ke Kejari Simalungun Sumatera Utara,” Tegasnya **@(Tim)