Lebak – Banten, Warta Reformasi – Kepala Pelaksana Tugas (Plt) dari Dinas Pengelolaan dan Aset Daeah (DPKAD) Kabupaten Lebak, Budi Santoso menyebut sampai saat ini dana refocusing anggaran untuk jaring pengaman sosial (JPS) dan ekonomi berjumlah Rp 160,35 Miliar. “Menurutnya alokasi anggaran tersebut nanti akan dikelola masing-masing OPD.
“Itu untuk semua OPD, Kalau mekanisme penerimaan, silahkan nanti kawan-kawan media bisa komunikasi ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Lebak, karena mereka yang mengetahui dan mempunyai data. Kita pastikan akan transparan.’’ucap Budi kepada awak media, Sabtu (2/5/2020).
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejari) Lebak, Edi Winarko, meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Lebak agar transparan dalam penyaluran anggaran refocusing bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat yang terkena dampak wabah virus corona,” Pintanya.
Menurut Edi bantuan Jaring Pengaman Sosial yang sudah dianggarkan oleh pemerintah tersebut harus tetap sasaran.
“Anggaran bantuan JPS di Kabupaten Lebak berjumlah 160,35 Miliar, itu anggaran yang sangat luar biasa dibandingkan dengan Kota Tanggerang yang berjumlah 95 Miliar. Padahal kita ketahui, Kota Tanggerang merupakan daerah zona hijau. Anggaran yang dialokasikan harus benar-benar tepat sasaran,’’ Tegas Edi Winarko, Sabtu (2/5/2020).
Edi berpesan kepada Oranisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam implementasi penyaluran anggaran dana Covid-19 untuk warga yang terdampak tidak ada penyimpangan seperti contoh di daerah lain yang memang pernah terjadi. Edi mencontohkan pelanggaran-pelanggaran yang rentan terjadi bisa saja dari segi pengadaan-pengadaan barang mulai dari Alat Pelindung Diri (APD), Masker, dan lainnya,” Pesannya.
“Bisa saja dari pengadaan dari alat kesehatan seperti sudah kadaluarsa terus dibeli, semoga untuk di Kabupaten Lebak tidak terjadi,” Terang Edi.
Tak hanya itu, Kejari Lebak juga menyoroti sejumlah Posko-posko pemantauan yang ada di setiap perbatasan akses masuk ke Kabupaten Lebak. “Menurut Edi mekanisme kerjanya harus jelas dan seperti apa model pelaporan setiap harinya. Karena menurut Edi mereka yang berjaga anggaranya besar dalam setiap harinya,” Ungkapnya.
“Ada 10 Pos penjagaan di setiap perbatasan Kabupaten Lebak, mereka yang saat ini berjaga di Pos Check Poin itu terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Petugas Kesehatan dari Puskesmas terdekat dan Dishub. Mereka yang berjaga kan per satu (1) orang Rp 100 ribu. Nanti petugas yang bertanggung jawab harus profesional seandainya ada petugas dari setiap pos yang tidak jaga jangan sampai dihitung dan dibayar,” Papar Edi.
” Edi menyebut pihak Kejari dalam hal penanganan anggaran Covid-19 hanya mendampingii dari segi hukum. Sementara kata Edi untuk pelaksanaanya dia tidak mengetahui secara detail.
“Kalau ada permasalahan hukum, nanti kita yang akan menanganinya, kalau ada kendala-kendala di lapangan tentu harus diminimalisir. Jangan sampai tumpang tindih dana penyalun dan data-data penyaluran bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,” Tutur Edi.
Masih kata Edi, pihaknya berharap kepada BPBD dan Dinas Koperasi atau OPD lain bisa memberdayakan UMKM yang ada di Kabupaten Lebak. Menurutnya mereka yang memang berprofesi menjadi pengusaha nasi bisa diajak kerja sama dalam pengadaan makanan untuk petugas yang berjaga.
“Nanti itu kan bisa memakai jasa petugas catring untuk mengadakan makanan bagi petugas yang berjaga di masing-masing pos penjagaan. Jadi perputaran uang di Kabupaten Lebak meski pademi tetap hidup,” Tutup Edi.**@Sumantri