Lebak – Banten, Warta Reformasi – Dalam memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan terkait bantuan jaring pengaman sosial yang terkena dampak Covid-19. Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Banten membuka Posko Pengaduan Daring (online) melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.
“Dalam mempermudah komunikasi untuk merespon aduan yang disampaikan, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp Centre Ombudsman Banten 081-1127-3737 atau menelepon ke 0254-7913737.’’kata Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, Minggu (3/5/2020).
Ombudsman menyebut saaat ini pemerintah telah banyak melakukan upaya untuk memberikan layanan kepada masyarakat dan mengalokasikan anggaran yang sangat besar khusunya di Banten
“Dedy menjelaskan Posko Pengaduan Daring ini dibuka untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan apabila diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional covid-19 bagi masyarakat terdampak.
“Ini upaya kita bersama untuk memastikan agar kebijakan dan program yang dirancang dan dilaksanakan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Banten, khususnya bagi masyarakat terdampak covid-19, berjalan dengan baik, bersih dari penyimpangan, benar-benar tepat sasaran, tepat waktu, serta tepat guna,’’ tutur Dedy.
Lanjut, Dedy, Pengaduan Daring telah dibuka sejak Rabu, 29 April 2020, bersamaan dengan peluncuran Posko Pengaduan Daring Nasional Ombudsman RI di Jakarta. Dedy menyebut Posko pengaduan daring ini bukan bermaksud mengesampingkan layanan pengaduan Ombudsman untuk sektor pelayanan publik lainnya. “Masyarakat tetap dapat melaporkan permasalahan pelayanan publik secara reguler dan akan ditangani sesuai prosedur,” tegas Dedy Irsan.
Sebelumnya, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Zainal Muttaqin menyebut ada lima (5) jenis layanan yang dapat diadukan melalui Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman Banten.
“Kelima layanan tersebut meliputi Layanan Bantuan Jaring Pengaman Sosial, Layanan Kesehatan, Layanan Lembaga Keuangan, Layanan Transportasi, dan Keamanan,” ucap Zainal.
Untuk diketahui, pengaduan layanan bantuan jaring pengaman sosial mencakup Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra-Kerja, dan dan Tarif Listrik. Sementara layanan kesehatan yang dapat diadukan antara lain mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020. “Di samping itu, masyarakat juga dapat mengadukan layanan kesehatan lainnya yang terdampak pandemi Covid-19.’’ujar Zainal.
Isu lain yang dapat dilaporkan adalah layanan lembaga keuangan terhadap konsumen. Menurut Zainal, yang dimaksud aduan layanan lembaga keuangan terkait kebijakan pemerintah untuk memberikan kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19.
“Zainal juga mengatakan, bidang transportasi termasuk layanan yang dapat dilaporkan melalui saluran posko pengaduan daring. Dijabarkan Zainal, layanan transportasi tersebut meliputi layanan bagi masyarakat di daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Termasuk juga yang terkait larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Tambah, Zainal, terakhir Ombudsman juga mengawasi pelaksanaan layanan publik pada aspek keamanaan bagi masyarakat terdampak, khususnya yang diselenggarakan oleh Kepolisian dan Imigrasi. “Misalnya, disebutkan Zainal, terkait upaya Kepolisian dalam menyukseskan PSBB dan kebijakan larangan mudik.
Lebih lanjut, Zainal menjelaskan pengaduan yang masuk akan langsung dikoordinasikan dengan instansi pemerintah daerah terkait. Selanjutnya tim Ombudsman Banten akan memantau tindak lanjutnya bersama-sama dengan pimpinan instansi terkait,” Tutupnya.**@Tim