Palembang, Warta Reformasi – Bagi warga kota Palembang, terhitung mulai Kamis (30/4/2020) yang tidak menggunakan masker dan pembatasan jaga jarak aman (physical distancing) bagi pengemudi dan penumpang transportasi akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang akan dikenakan kepada warga yang melanggar adalah dikarantina di Asrama Haji selama 1×24 jam.
“Hasil kesepakatan dengan Kapolres sama Dandim dan OPD yang lain hari kamis efektifnya,” jelas Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, Selasa (28/4/2020).
Intruksi walikota Palembang nomor 1 tentang peningkatan pengendalian, pencegahan dan penanganan penularan Corona di Kota Palembang. “Dalam intruksi tersebut, terdapat sembilan poin diantaranya penggunaan masker dan jaga jarak.
Menurut Jaya, dua hari ke depan pihaknya akan memaksimalkan sosialisasi kepada warga, mengedukasi pemakaian masker dan menjaga jarak. “Kita akan fokuskan di lokasi perbatasan chek point dan kawasan keramaian,” katanya.
Penanganan pelanggaran juga menyasar untuk melaksanakan Social Discanting bagi pengguna, penumpang kendaraan roda dua dan roda empat.**@(Ariel)