Beranda Lampung Erwin Suhendra Ingatkan Jangan Bermain- main dengan Bantuan PKH

Erwin Suhendra Ingatkan Jangan Bermain- main dengan Bantuan PKH

426
0
BERBAGI

Kabupaten Lampung Barat ( liwa), Warta Reformasi – Menanggapi statement Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat,terkait pemberitaan yang viral dibeberapa media yang tergabung di dalam Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Lampung Barat adanya dugaan Program Keluaraga Harapan (PKH) tidak tepat sasaran, dan diduga dimanfaatkan sejumlah oknum,Erwin Suhendra,SE.,Selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat KOMISI I (Satu) Bidang Pemerintahan,Hukum dan Perizinan Sebagai Wakil Ketua dari fraksi partai Nasdem ingatkan jangan bermain-main dengan Program PKH.

Sebagai mana issue yang berkembang bahwa ada indikasi dugaan penyimpangan,dimana ada oknum aparat Pekon (Desa) dan masyarakat yang tidak sepantasnya sebagai penerima Bantuan Program Keluaraga Harapan (PKH) tersebut.

“saya selaku wakil rakyat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya tentang rencana langkah yang akan ditempuh dalam rangka penertiban Penerima Bantuan Program Keluaraga Harapan (PKH) di bumi beguai jejema ini”ujar Erwim kepada media yang tergabung dalam FPII Korwil Lampung Barat, Kamis (23/4/2020).

Menurutnya,Untuk mencari kebenaran issue tersebut memang sudah seharusnya dan segera dilakukan evaluasi di lapangan dan apabila ditemukan,tanpa ada toleransi harus segera ditindak tegas sesuai dengan amanat UU No.13 tahun 2011.

Erwin Menjelaskan,Hal itu sudah diatur dalam pasal 42 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian dipertegas pada pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38,dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Amanat UU ini harus dilaksanakan dan kami selaku wakil rakyat akan menggunakan hak konstitusi dalam hal pengawasan.dengan harapan bahwa,mulai dari verifikasi yang dilakukan operator pekon harus betul-betul akurat dengan demikian penerima PKH adalah masyarakat yang benar benar berhak menerima.Sekali lagi saya sampaikan jangan sekali kali bermain main dengan anggaran melalui manipulasi data”tegas Erwin sembari mengingatkan.

Dalam kesempatan ini,Deni Andestia Selaku Ketua FPII Korwil Kabupaten Lampung Barat Mengatakan,menurutnya Lancarnya penyaluran PKH, tidak lepas dari peran serta kinerja para pendamping dan Pemerintah setempat.

“Inilah harapan Saya,dari Perwakilan Rakyat  yang seharusnya perlu dimusyawarahkan dan jadi pertimbangan untuk dibahas sehingga semua aspirasi masyarakat di kabupaten Lampung Barat bisa tersalurkan”Ungkap Deni.

Lanjutnya,PKH merupakan program pemerintah Jokowi yang harus tepat sasaran,terutama bagi warga yang kurang mampu.

“kembali lagi Saya berharap, sinergitas OPD/SKPD dan supporting Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan dari pada pelaku pemberdaya sosial untuk ditingkatkan.Agar tugas mengentas kemiskinan di Kabupaten Lampung Barat semakin maksimal,” Pungkasnya.**@Jakpar sidik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here