Beranda Banten PSBB Mulai di Berlakukan, Warga Tangerang di Minta Tidak Keluar Rumah Tanpa...

PSBB Mulai di Berlakukan, Warga Tangerang di Minta Tidak Keluar Rumah Tanpa Keperluan Penting!

465
0
BERBAGI

Tangerang, Warta Reformasi – Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai memberlakukan Pembatasan Skalah Besar – Besaran (PSBB) yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran wabah Virus Corona, masyarakat diminta tidak keluar rumah tanpa ada keperluan pentingnya!,  Sabtu (18/4/2020).

Masyarakat Kabupaten Tangerang, Apabila melanggar dan tidak mengikuti protokol dari pelakasanaan PSBB. “Pemerintah tidak segan – segan akan mengenakan sanksi. “Sanksi terhadap pelanggaran psbb ini bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif, Sanksi mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, penghentian paksa sementara kegiatan, pembekuan izin dan pencabutan izin.

“Oleh karena itu, masyarakat harus memiliki kesadaran untuk menjalankan psbb ini dengan baik sesuai peraturan yang berlaku agar berjalan efektif dan dapat mencegah penyebaran virus covid-19 ini semakin meluas.

Pemberlakuan PSBB ini akan membawa dampak yang positif bukan hanya di wilayah Tangerang, tapi akan mempengaruhi daerah Jabodetabek. “Karena dengan adanya ini akan menekan pergerakan masyarakat Tangerang ke Jakarta atau dari Jakarta ke Tangerang atau pun ke daerah daerah lainnya.

Untuk wilayah kecamatan Kresek meresmikan pemberlakuan PSBB dibuka langsung oleh Camat  Kresek, A.  Zaenudin di dampingi Kapolsek Kresek, danramil Kresek, Satpol PP, dibantu dengan masyarakat Kresek demi memutus mata rantai virus covid-19 yang semakin mereba.

Camat Kresek. A. Zaenudin, mengatakan pada hari ini kami pemerintah kecamatan kresek beserta polsek kresek, danramil kresek, satpol PP kecamatan kresek ikut serta membantu berlakunya PSBB untuk memutus penyebaran mata rantai virus covid-19 yang pada saat ini sedang mewabah diseluruh Indonesia,” Ujar A. Zaenudin.

Masih banyak pengendara atau masyarakat yang masih belum mengunakan atau memakai masker, maka pada hari ini diberlakukan psbb sebagai bentuk memutus virus covid-19.

Keputusan pemberlakuan PSBB di kabupaten Tangerang ini juga diungkapkan langsung oleh Camat Kresek di tempat diberlakukanya PSBB .

“Hari ini diberlakukan PSBB untuk wilayah Provinsi Banten, baik yang berada di wilayah kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, ” ujar Zaenudi.**@(Oz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here