Tangerang, Warta Reformasi – Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19), pemerintah telah mewajibkan penggunaan masker bagi masyarakat ketika berada dan beraktivitas di luar rumah. Hal ini juga sesuai anjuran WHO, guna mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19.
Camat Kronjo bersama ketua KNPI, Ketua karang taruna, Kapolsek kronjo, Danramil kronjo, beserta jajaran staf kecamatan kronjo ikut bagikan masker kepada masyarakat kronjo, pengendara bermotor, pedagang ikan, dan dilanjut pembagian masker ke Pasar Kronjo, Jumat (17/4/2020).
Camat Kronjo, H. Tibi, menjelaskan. Hal ini kita lakukan sesuai anjuran WHO, bahwa masyarakat mulai diminta untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Kalau dulu masker hanya untuk yang sakit, maka sekarang yang sehat pun harus menggunakan masker, mengingat dari data yang ada, penyebaran virus corona dengan tanpa gejala merupakan kasus terbanyak. ” tutur H.Tibi.
Meski begitu, Kata Dia, “ia menuturkan masker medis seperti masker bedah dan N-95 diprioritaskan bagi dokter dan tenaga medis. Sementara bagi masyarakat dapat memanfaatkan masker kain yang dapat dicuci dan digunakan berulang kali. Sesuai hasil penelitian, masker kain dapat menangkal virus sebesar 70 persen. Dengan demikian masyarakat diharapkan untuk tetap jaga jarak, saat berada di luar (physical distancing), minimal satu sampai dua meter dan apabila tidak memiliki kegiatan penting di luar sebaiknya tetap tinggal di rumah.
“Tidak lupa juga pentingnya Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) salah satunya dengan mencuci tangan pakai sabun di bawah air yang mengalir, jangan makan dan menyentuh wajah, hidung, dan mulut jika tidak menggunakan tangan yang bersih,” Ajakan Camat.**@(Oz)