Palembang, Warta Reformasi – Majelis hakim yang diketuai Erma Suharti, S.H., menjatuhkan vonis pidana mati terhadap dua terduga kurir narkoba dan satu hukuman seumur hidup, terhadap ketiga terdakwa kurir sabu seberat 23 kilogram dan pil ektasi sebanyak 1940 butir ekstasi, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (16/4/2020).
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terduga terdakwa Andi Eka Putra dan Usama serta untuk terdakwa Yuswandi dengan pidana seumur hidup,”ujar Erma.
Atas putusan tersebut, Rizal penasehat hukum ketiga terduga terdakwa langsung menyatakan banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir pikir selama tujuh hari kedepan sebelum menyatakan sikap.
Sebelumnya, dua dari tiga terduga terdakwa dituntut pidana seumur hidup tersebut yakni Uzama alias Saka (46) warga jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Ilir Provinsi Riau, Andi Eka Putra (35) Warga Jalan Lingkungan IV, Indralaya Utara, Oleh JPU dituntut pidana seumur hidup. Sementara untuk terdakwa lainnya Yuswandi (40) Desa Lam Ara Aceh Besar provinsi Aceh JPU mengganjar pidana selama 20 tahun penjara.
Dalam petikan amar tuntutan JPU yang dibacakan terpisah bahwa menyatakan terhadap terduga terdakwa Uzama dan Eka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dengan barang bukti shabu sebanyak 23 kg.
“Perbuatan terduga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan terhadap kedua terdakwa yakni Uzama dan Andi dengan pidana seumur hidup,”ujar JPU Devina Itera. SH.
Sementara itu, untuk terdakwa Yuswandi sebagaimana dengan barang bukti yang didapatkan yakni narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1940 butir, JPU menuntut terduga terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
“Selain pidana penjara, juga menuntut terduga terdakwa Yuswadi dengan pidana denda sebesar Rp 1 Milyar dengan subsider selama 6 bulan penjara, “tegas JPU.
Terungkap dalam sidang sebelumnya dengan agenda kesaksian ketiga tetduga terdakwa penangkapan bermula saat dua terdakwa yakni Andi Eka dan Uzama diperintahkan oleh Heri Marten (DPO) mengantarkan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 1940 butir kepada terdakwa Yuswadi.
Sebelumnya juga mendapatkan perintah dari Heri Marten (DPO) untuk mencari kaki (pengedar) lagi serta menawarkan kepada terduga terdakwa untuk menjadi kepala gudang narkotika jenis shabu dengan DP Rp 100 juta untuk mencarikn sebuah rumah kontrakan di Indralaya sebagai gudang penyimpanan sabu dengan diiming-imingi upah Rp 10 Juta perkilonya.
Sementara itu, dari keterangan terduga terdakwa lainnya yakni Yuswadi warga Aceh, dirinya mendapatkan perintah dari seseorang bernama Munawar (DPO) untuk mengambil paket ribuan ekstasi di Palembang dengan diiming-imingi upah Rp 10juta.
“Karena saya tidak mempunyai pekerjaan tetap, keseokan harinya Munawar langsung transfer uang Rp 3 juta untuk ongkos saya ambil barang tersebut di Palembang,” Akunya.
Dirinya menambahkan setibanya di Palembang sesuai perintah Munawar, menghubungi dan menemui terduga terdakwa Andi Eka, kemudia terdakwa Andi menyerahkan barang tersebut kepada dirinya disebuah pool Damri untuk kemudian terduga terdakwa langsung berangkat menuju Riau.
“Namun, saat akan berangkat didalam bis tersebut saya ditangkap dan diamankan oleh petugas BNNP berikut mengamankan barang bukti ribuan pil ekstasi,” ungkapnya yang mengaku baru kali ini menjadi kurir narkotika.
Atas perbuatan ketiga terduga terdakwa tersebut didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI no.35 tahun 2009. Dapat diancam dan dijerat pidana maksimal hukuman mati.**@(Ariel)