Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang rencananya akan di terapkan di mulai, Sabtu 18 April 2020, pukul 00.01 WIB. “Hal ini di sampaikan oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar pada Awak media saat siaran pers melalui video conference menggunakan aplikasi zoom, bertempat lantai 5 gedung pusat pemetintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Senin (13/4/2020)
Siaran pers bupati tersebut terkait kepastian pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang setelah usai rapat bersama Gubernur Banten, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan melalui Video Conference.
Penetapan PSBB ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.17/Menkes/249/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar mengatakan, kita akan terus melakukan Sosialisasi sebelum di terapkannya PSBB, sosialisasi ini berjalan selama 3 hari kedepan yaiti Rabu, Kamis dan Jumat atau tanggal 15 s/d 17 April 2020, melalui media online, Radio, Baliho, Mefya sosial (medsos,) kecamatan, kelurahan dan desa atau gugus tugas jejaring sosial. “Sosialisasi ini bertujuan agar penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang berjalan efektif, efisien dan optimal,” ucap Zaki.
Zaki Juga mengatakan, Saya juga sudah mengintruksikan kepada seluruh camat untuk segera membuat gugus tugas tingkat RT RW siaga di kecamatan masing masing setidaknya sampe 3 hari kedepan untuk segera membentuk satgas RT RW siaga. “Gugus Tugas tingkat RT RW sedang di Bentuk, nantinya mereka menjadi garda terdepan pelaksanaan di wilayahnya masing-masing bersama petugas kepolisiam dan TNI,” Kata Zaki.
Karena nanti informasi dan sosialisasi mengenai PSBB itu akan jauh lebih efektif di lakukan oleh RT RW siaga covid 19 untuk meminimalisir pergerakan dari warganya masing masing,” Jelas Bupati.
Selain itu Kita juga akan memberikan Bantuan Sosial Tunai melalui Rekening Bank dengan Nilai 600 Ribu Per Kepala Keluarga selama Sebulan, kami juga sudah mempersiapkan anggaran sebanyak 150 miliar untuk 83.333 kepala Keluarga untuk 3 Bulan Kedepan,” Papar Bupati.
“Untuk Yang mendapatkan bantuan sosial tunai adalah Warga yang terdampak Covid-19, bantuan ini di luar warga yang sudah terdaftar di PKH dan bantuan pangan non tunai ataupun yang sudah terdaftar di Program-program bantuan lain baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah Provinsi Banten,” Papar Zaki.**@(Diskominfo/Romi/Oz).