Beranda Mau Tau Pekanbaru Akan Terapkan PSBB, 20 Ribu KK Masyarakat Miskin Bakal Dapat Bantuan

Pekanbaru Akan Terapkan PSBB, 20 Ribu KK Masyarakat Miskin Bakal Dapat Bantuan

643
0
BERBAGI

Pekanbaru – Riau, Warta Reformasi – Antisipasi Wabah Virus Corona, Walikota Pekanbaru Firdaus, M.T., gelar rapat membentuk persiapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Agenda acara tersebut berlangsung di lokasi Posko gugus tugas Covid -19 di Aula Balai Pauh Janggi Gedung daerah jalan Diponegoro Pekanbaru, Sabtu (11/4/2020). Pukul 10.00 WIB.

Dalam acara tersebut turut diundang dan hadir, Gubernur Riau Drs.H. Syamsuar, M.Si., Wakil Gubernur Riau Brigejn TNI Purn H. Edy Natar Nasution, S.IP., Ketua DPRD Prov.Riau H. Indra Gunawan, EET., Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setia Imam Effendi, Danrem 031/WB Brigjen TNI Mohammad Fadjar, Danlanud RSN Pekanbaru Marsma TNI Ronny Irianto Moningka, ST, M.M., Danlanal Dumai Kol.Laut Wahyu Dili Yudha Hadianto, Ka.BIN Daerah Riau diwakili oleh Kabagduk OPS BIN Sigit Haryono, Sekretaris Daerah Prov.Riau Drs.H. Yan Prana Jaya, M.Si., Walikota Pekanbaru Firdaus, M.T., Sekretaris Kota Pekanbaru Drs. H.M. Noer., Dandim 0301 Kota Pekanbaru Kol. Inf. Edi Budiman, S.IP., Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala BPBD Prov.Riau, Kepala Dinas Kesehatan Prov.Riau,

juga dihadiri Direktur RSUD Arifin Ahmad, Kepala Dinas Perhubungan Prov.Riau, Kepala Disnakertrans Prov.Riau, Kepala Dinas Sosial Prov.Riau, Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Ka.Diskominfotik Prov. Riau Drs.H.Chairul Risky, MS, MP., Plt.Kadis Pendidikan Prov.Riau Drs.Kaharuddin, M.Pd., Kakanwil Kemenag Riau, Kakanwil Kemenkumham, Kakan Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, Direktur Perum Bulog Divisi Regional Riau, GM PT Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru, Kepala BPTD Wil IV Riau-Kepri, Pimpinan PT Pertamina Unit Pemasaran Pekanbaru, GM.PT PLN Wilayah Riau-Kepri, Pimpinan PT Telkom Indonesia.

Pembahasan Rapat, dibuka langsung oleh Gubernur Riau, Drs. H. Syamsuar, M.Si., Metode yang disampaikan Oleh Gubernur Riau seperti, perkembangan Kondisi Covid 19 ini Provinsi Riau belum dianggap Zona Merah, tetapi saya berharap untuk tindakan yang kita ambil seperti sudah Zona Merah.

Gubernur, berharap satu pandangan bahwa tidak ada zona hijau dan zona merah di Provinsi Riau, Kami menyambut baik usul dari Pemerintah Kota Pekanbaru untuk meningkatkan status PSBB, dalam penanganan Covid 19, disisi lain kita juga memperhatikan beberapa aspek seperti Penanganan Kesehatan, Ekonomi,” Katanya.

Diwaktu berbeda Penyampaian dari Walikota Pekanbaru,  Firdaus, M.T., angkat bicara ” Toh ” Kebijakan PSBB ini adalah bentuk upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19,  berdasarkan PP 21 Tahun 2020 di Kota Pekanbaru, karena situasi sekarang berdampak terhadap krisis ekonomi, sehingga dapat menimbulkan krisis Sosial dan Hukum,” Beber Firdaus.

Untuk perkembangan Virus Corona di Pekanbaru, semua Kecamatan sudah ada pasien PDP sehingga dari hasil rapat bersama Forkopimda Kota Pekanbaru kita menaikkan status tanggap Darurat ke siaga darurat Covid-19, karena kita membutuhkan Legalitas PSBB untuk mendukung pelaksanaan Rencana Aksi penanganan Covid-19 ini.

Langkah langkah yang harus akan dilakukan, pembatasan Jam Kegiatan Masyarakat Umum (20.00 WIB. – 05.00.WIB), kecuali untuk kepentingan yang sangat penting, Toko makanan, sembako, UMKM, Kendaraan Angkut Sembako,” Jelas Wako.

Pelibatan partisipasi masyarakat melalui RW, Siaga seperti Siskamling, Posyandu, relawan pemuda, lumbung Pangan Warga dan Mesjid Paripurna tanggap Covid-19, Pembatasan Kegiatan masyarakat umum selama 24 jam,” Pinta Firdaus.

Kami sudah mendata Jumlah Masyarakat dengan jumlah berkisar 20 ribu Kepala Keluarga (KK) yang bakal mendapatkan bantuan, Kami Berharap Kepada bapak Gubernur Riau bilamana keluar Surat PSBB untuk kota pekanbaru, agar kab./kota di Provinsi Riau mengikuti jejak kota Pekanbaru minimal diikuti oleh, Kab.Kampar, Pelalawan dan Siak yang berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru,” Harap Firdaus.

Dalam hal tersebut Gubernur Riau menanggapi dengan catatan, Apabila Surat PSBB keluar, kota Pekanbaru harus mengikuti semua aturan dan ruang lingkup pelaksanaan PSBB secara keseluruhan dituangkan dalam Peraturan Walikota Pekanbaru,” Tegas Syamsuar.**@Umar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here