Jakarta Utara, Warta Reformasi – Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru mengamankan seorang laki-laki yang berinisial SR di pintu masuk Pelabuhan Muara Baru diduga pengedar narkotika Janis Sabu, Selasa (31/3/2020).
Diduga tersangka SR ditangkap Unit Reskrim polsek muara baru diduga karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, pada saat polisi melakukan penggeledahan badan dan pakaian SR, polisi menemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal putih shabu dengan berat keseluruhan 0,82 gram brutto (nol koma delapan puluh dua) dan 2 (dua) buah sedotan warna putih yang di simpan di dalam saku celana sebelah kiri.
Pada saat di lakukan interogasi terduga SR mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya SR berikut barang bukti di amankan dan dibawa ke kantor Polsek Kawasan Muara Baru untuk proses lebih lanjut.
Pada hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru juga mengamankan seorang laki-laki yang berinisial SN karena kedapatan diduga membawa sebilah senjata tajam jenis badik.
pada saat di lakukan pengeledahan badan dan pakaian SN oleh Unit Reskrim ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Badik dengan panjang 10 cm warna coklat yang di selipkan di dalam badan bagian belakang dan pada saat di lakukan interogasi SN mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya SN berikut barang bukti di amankan dan dibawa ke kantor Polsek Kawasan Muara Baru untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP. Slamet Riyanto membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya dan mengapresiasi kinerja Unit Reskrim yang sudah berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana di wilayah Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara,” Ungkap Kapolsek.**@(Tim)