Kab. Tangerang, Warta Reformasi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, mengeluarkan surat imbauan terkait pelayanan yang tidak membuka layanan langsung (konta fisik) kepada masyarakat. Hal ini dalam upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona (Covid-19) yang sudah mendunia.
Berdasarkan surat himbauan tersebut, terhitung mulai dari tanggal 19 Maret s/d adanya intruksi baru dari Kementerian dalam negeri (Mendagri).
Namun untuk masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan bersifat urgen tak perlu kwatir, Pemerintah telah memberikan kebijakan dengan memberikan pelayanan melalui layanan whatsApp dengan kontak person yang telah tersedia.
Di bawah ini adalah kontak WhatsApp dengan jenis layanan kependudukan Disdukcapil Kabupaten Tangerang :
Surat Keterangan Pindah Datang Dengan Format :
#SKDWNI#NO_SKPWNI#KEPERLUAN
Kirim Ke Wa : 081318319931
Surat Keterangan Pindah Keluar Dengan Format :
#SKPWNI#NIK#NO_KK#NAMA#ALAMAT PINDAH
Kirim Ke Wa : 081318319931
Pengajuan Cetak KTP-EL Dengan Format :
#KTP#NIK#NO_KK#NAMA#DESA#KECAMATAN#PEMULA/HILANG/RUSAK
Kirim Ke Wa : 081318319931
Keterangan :
1. Untuk yang hilang, di lampiri surat keterangan hilang dari kepolisian di tarik petugas saat dokumen di terima.
2. Untuk yang rusak atau rubah data, KTP-EL yang lama akan di tarik petugas saat dokumen di terima.
3. KTP akan di kirim via kecamatan dalam jangka waktu 14 (Empat belas) hari kerja.
4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang setiap hari tetap menjalankan tugas pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.**@(romi)